Polisi Segera Terbitkan Red Notice Terhadap Johanis dan Teddy Johanis

red notice johanis
Polisi segera menerbitkan red notice jika DPO Johanis dan Teddy Johanis tak kunjung menyerahkan diri. Keduanya diduga berada di Singapura. Foto: Humas Polresta Barelang

AlurNews.com– Polisi segera terbitkan red notice untuk tersangka penipuan dan penggelapan di Batam, Johanis dan Teddy Johanis. Keduanya diduga melarikan diri keluar dari Indonesia. Saat ini polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kedua pelaku.

Selain melakukan penipuan dan penggelapan, kedua tersangka itu juga kedapatan memiliki peluru atau amunisi senjata api tanpa izin atau hak.

“Mereka sebelumnya sempat heboh tentang laporan perlindungan konsumen yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO juga dan ternyata dari rangkaian tersebut masih memiliki kaitan laporan polisi yang ditangani di Polresta Barelang,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Polisi Temukan Puluhan Butir Peluru Saat Geledah Kantor PT Jaya Kundur

Diketahui, kasus yang melibatkan Johanis dan Teddy Johanis, ditangani Polresta Barelang, pada 16 Agustus 2023 lalu. Pelapornya Djoni Ong, tak lain rekan bisnis para tersangka.

“Pelaku ini menggelapkan sertifikat ruko yang sudah dilunasi oleh korban,” kata dia.

Sampai saat ini, pelaku Johanis dan Teddy Johanis masih DPO berikut juga LP yang di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Kami juga terbitkan DPO yang bersangkutan diduga berada di Singapura,” tambah Budi.

Dia mengimbau untuk para tersangka segera menyerahkan diri sebelum red notice dari Divhubinter Polri diterbitkan. Jika red notice sudah terbit, polisi bisa melakukan penjemputan secara paksa melalui perwakilan yang ada di Singapura.

“Jangan berpikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, terkait amunisi senjata api kaliber 9 mm, ditemukan saat melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT Jaya Putra Kundur, Batuampar, Kota Batam, pada 14 September 2023.

“Waktu kami geledah, kami temukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli properti dan selain itu juga di temukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet, amunisi tersebut merupakan peluru dari senjata api laras pendek,” kata dia.

Amunisi yang ditemukan ini tidak memiliki izin sehingga berdasarkan temuan tersebut kita membuat LP model A yang diterbitkan pada tanggal 27 september 2023. Pelaku diduga melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Terkait kasus tersebut, polisi juga telah berkoordinasi dengan imigrasi dan koordinasi dengan Divhubinter untuk mempercepat pengeluaran red notice.

Kedua tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Serta UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun. (Arjuna)