Polsek Batam Kota Tangkap Dua Spesialis Jambret di Mata Kucing

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus jambret, Rabu (18/10/2023). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret), yang kerap beraksi di kawasan Mata Kucing, Sekupang berhasil diamankan jajaran unit Satreskrim Polsek Batam Kota.

Pelaku berinisial ES (23), dan LYH (23) berhasil diamankan setelah sebelumnya kedua pelaku beraksi di kawasan jalan Perumahan Duta Mas menuju arah Botania Garden pada, Kamis (12/10/2023) lalu.

“Kedua pelaku ini berhasil diamankan dari laporan korban jambret yang terjadi Kamis lalu di wilayah hukum Polsek Batam Kota,” terang Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, Rabu (18/10/2023).

Kedua pelaku yang berhasil terindentifikasi ini dijelaskan berhasil diamankan di kawasan Kaveling Sagulung. Dalam melakukan aksinya, pelaku ES mengaku berperan sebagai pengendara, sementara pelaku LYH berperan sebagai eksekutor.

AKP Sudirman menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban berinisial KS bersama temannya mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Depan Duta Mas mau kearah Botania Garden.

Kemudian dari belakang sebelah kanan para pelaku langsung mendekati korban dan menarik tas yang dipegang di bagian bahu.

“Setelah ditarik, korban terjatuh dari sepeda motor sehingga korban mengalami patah di bagian tangan sebelah kiri dan para pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisi hp, kartu identitas, kartu ATM dan uang tunai korban mengalami kerugian sebesar Rp4,8 juta,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku juga teridentifikasi merupakan pelaku yang kerap beraksi di kawasan Mata Kucing.

Para Pelaku mengaku telah melakukan aksi jambretnya di berbagai tempat sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023 sebanyak 7 kali. Dengan lokasi yang berada di Tanjungpiayu sebanyak 3 kali, kemudian di Sekupang sebanyak 2 kali, dan Batam Centre sebanyak 2 kali.

“Sebelumnya kedua pelaku ini juga terungkap bahwa TKP yang di Mata Kucing Sekupang dengan kerugian korban uang tunai sebesar Rp5,4 juta,” paparnya.

Atas perbuatannya, kini kedua pelak di kenakan Pasal 365 ayat 2 ke (2e) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (Nando)