Pansus DPRD Batam Sahkan Ranperda Fasilitas P4GN-PN

DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda tentang fasilitasi P4GN-PN menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang dipimpin Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin dan Sekretaris Daerah (Sekda), Jefridin Hamid, Rabu (18/10/2023). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Pemberantasan dan Pencegahan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) menjadi Perda.

Penetapan tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPRD Batam yang dipimpin Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin dan Sekretaris Daerah (Sekda), Jefridin Hamid, pada Rabu (18/10).

Laporan penyampaian dibacakan oleh Anggota Komisi III DPRD Batam, Dominggus Roslinus Rega Woge. Pembahasan Perda fasilitasi P4GN-PN mempunyai peran penting untuk menjaga generasi bangsa.

Melalui koordinasi Kapolri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2019, menegaskan bahwa BNN merupakan mandatori dari pelaksanaan dan penegakan hukum terkait dengan narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok kelurahan dan di wilayah.

“Kota Batam sangat rentan dalam penyebarluasannya, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya,” kata dia.

Pihaknya dari tim panitia khusus rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan prekursor narkotika melakukan konsultasi atas draft yang diusulkan oleh pemerintah Batam.

Menurut Pansus, hal ini sangat penting dilakukan, karena Perda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi daerah dalam hal membantu BNN dalam penegakan hukum. Regulasi ini adanya inisiasi dari Pemko Batam mengusulkan Ranperda.

Sebagaimana tersebut di atas kepada DPRD Batam, hal ini didasarkan atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 pasal 2 tentang fasilitas P4GN-PN, Pansus DPRD bersama Pemko Batam sepakat menyatakan bahwa Batam sudah masuk dalam kategori darurat narkotika.

“Hal ini dapat terlihat dari kasus penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, dalam meluas sampai wilayah Kota Batam. Dengan korban yang tidak mengenal batas usia dan status sosial sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya,” ujar Dominggus.

Pansus telah mengundang Kepala Badan sebagai inisiator dan BNN Kota Batam, serta stakeholder terkait lainnya untuk membahas hasil konsultasi segaris finalisasi dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh biro hukum Provinsi Kepri, dalam pembahasan tersebut tidak ada perubahan yang substansial dari draft yang telah diusulkan oleh Walikota Batam, yang hanya bersifat penyempurnaan rumusan.

“Akhirnya kami Pansus pembahasan dan Perda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba prekursor narkotika menyampaikan rasa hormat dan terima kasih, kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses terbentuknya Perda ini. Kami berharap agar Perda yang sebentar lagi akan kita putuskan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Sementara, Sekda Batam, Jefridin, menyampaikan apresiasi kepada Tim Pansus DPRD Kota Batam, yang telah menyepakati Ranperda tentang Fasilitasi P4GN-PN.

Berdasarkan hasil survei tahun 2021, didapati tingkat penyalahgunaan narkoba di Kota Batam selalu meningkat setiap tahunnya sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Sehingga, Jefridin menyampaikan bahwa Perda ini implementasinya harus segera dilaksanakan.

“Jika tidak adanya langkah serius dari pemerintah dan stakeholder terkait, maka Batam rentan terhadap ancaman narkotika. Maka perlu kerjasama dalam rangka menciptakan Batam sebagai kota yang tanggap dari ancaman narkoba,” paparnya.

Perda tersebut juga ditetapkan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kota Batam. Dan penyesuaian terhadap aturan Pemerintah Pusat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Mari untuk mewujudkan Batam Bersinar (Bersih Narkotika), diharapkan agar seluruh stakeholder terlibat secara aktif mensosialisasikan bahaya narkotika,” tutupnya. (Arjuna)