Tim Advokasi Rempang Ajukan Praperadilan Tahanan Peristiwa 11 September

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan gugatan permohonan praperadilan terhadap kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri terkait penahanan, dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang pada 11 September 2023 lalu.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat menuturkan tersangka yang didaftarkan permohonan praperadilannya berjumlah 30 orang dari 35 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang di depan Kantor BP Batam.

“Hal ini sesuai dengan pranata praperadilan sendiri yang dijabarkan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Untuk itu kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Batam hari ini,” terangnya, Kamis (19/10/2023).

Mangara melanjutkan, pihaknya mengajukan praperadilan sesuai dengan aturan hukum yang ada sebagai bagian hak tersangka dan para pihak dapat hormati dan sebagai pengawasan juga kepada pihak kepolisian dalam menjalankan tugas penyidikan apakah telah sesuai aturan atau tidak.

Upaya ini juga ditempuh setelah beberapa upaya hukum telah dilakukan, salah satu nya permohonan penangguhan penahanan dan belum mendapat respon hingga saat ini.

“Padahal permohonan itu disertai jaminan dari pihak keluarga dan kalau memang bisa mereka dibebaskan dengan SP3. Hari ini kami mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan ke PN Batam,” lanjutnya.

Selain itu, upaya ini sebagai bagian dari cara menguji secara hukum apakah penetapan tersangka oleh kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang dan Polda Kepri kepada para tersangka sudah tepat dan benar secara hukum.

“Biar pengadilan yang memutuskan terkait upaya hukum yang kami lakukan ini,” tambahnya.

Sopandi, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, mengharapkan PN Batam segera merespons permohonan yang mereka ajukan ini.

Dengan demikian, akan memberi ruang bagi keluarga tahanan mendapatkan kepastian status keluarganya dari mekanisme yang dijalankan.

Sopandi melanjutkan, pihaknya juga berharap PN Batam terbebas dari intervensi pihak manapun dalam memutuskan perkara yang mereka ajukan ini.

“Karena sudah lebih dari 40 hari mereka ditahan, sebelumnya kami sudah ajukan penangguhan, tapi sampai hari ini belum ada respons,” kata Sopandi.

Lebih jauh, Sopandi mengatakan pihaknya sebenarnya mendorong upaya penyelesaian persoalan penahanan para tersangka ini melalui musyawarah mufakat, namun sampai hari ini belum ada itikad untuk hal tersebut terlaksana.

Untuk itu, pihaknya berharap persidangan ini dapat berjalan secara terbuka, sehingga prosesnya bisa diawasi Komisi Yudisial, Ombudsman, media dan publik.

“Perjuangan akan tetap kami lanjutkan, mohon doa dan dukungan masyarakat yang mendambakan keadilan terjadi di bumi pertiwi,” kata Sopandi. (Nando)