AlurNews.com – Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) atas puluhan warga pada bentrokan bela Rempang, pada 11 September lalu telah diterima oleh jaksa. Namun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan itu ke polisi.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, penyidik telah melakukan pelimpahan berkas dalam proses tahap pertama. Akan tetapi, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik atau P19 lantaran ada yang kurang.
“Itu Senin lalu kami kembalikan. Masih ada proses penyidikan yang kurang dan harus disempurnakan,” katanya, Jumat (20/10/2023)
Selama masa penahanan belum habis, proses tersebut masih berjalan. Kejari Batam sampai saat ini terus melakukan koordinasi sampai berkas tersebut lengkap.
“Nanti, jika memang sudah lengkap akan kami pelajari lagi,” katanya.
Dalam P19 itu, jaksa juga memberikan petunjuk ke penyidik. Tujuannya agar dapat memudahkan penyidik untuk melengkapi apa-apa saja dari berkas itu yang masih kurang.
“Proses melengkapi berkas kembali lagi kepada penyidik. Kalau penyidik sudah lengkapi petunjuk, dan bila sudah dianggap lengkap maka akan di limpahkan ke Pengadilan,” sebut Andreas.
Sebagaimana diketahui, Kejari Batam telah menerima SPDP untuk 43 tersangka terkait kerusuhan dalam penolakan relokasi Pulang Rempang, terdiri dari tujuh orang saat kerusuhan pada 7 September di Rempang dan 36 tersangka saat kerusuhan tanggal 11 September di depan Kantor BP Batam. (Arjuna)