AlurNews.com – Komisi I DPRD Provinsi Kepri mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, mengenai proses tahapan Pemilu bagi warga Rempang yang saat ini dihadapkan dengan polemik relokasi Rempang Eco-City.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar saat kunjungannya ke KPU Batam, Jumat (20/10/2023).
Taba juga menyarankan KPU Batam dapat mengantisipasi dan memperbarui, serta mensosialisasikan seluruh proses tahapan pemilu yang dilakukan dengan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Sekaligus terus berkoordinasi dengan KPU provinsi dan KPU pusat. Karena kita tahu Rempang sedang tidak baik-baik saja, jangan sampai nanti ini menjadi bom waktu,” tegasnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas upaya untuk mengeliminir atau meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan.
Berdasarkan penjelasan KPU Batam, Taba menyebut dengan sistem yang digunakan KPU saat ini, peluang terjadinya kecurangan atau kesalahan dalam pendataan sangat kecil.
“Hasil formulir C1 dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung sudah difotocopy, di-scan dan langsung dilaporkan ke KPU, kemudian diunggah ke situs web resmi KPU. Ini memungkinkan masyarakat untuk secara transparan mengawasi hasil perhitungan suara dan menjadi saksi yang lebih banyak,” sebutnya.
Terpisah Ketua KPU Kota Batam, Mawardi menekankan pentingnya memperhatikan pemilih yang terdampak relokasi di Pulau Rempang.
“Mungkin hari ini tidak menjadi persoalan, tapi ketika nanti ada proses relokasi, itu mungkin akan bisa muncul,” katanya.
Mawardi menyebut, pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan panitia ad hoc, seperti PPS dan PPK, dalam sosialisasi terkait kemungkinan relokasi TPS di Pulau Rempang.
Ia menambahkan, perihal keputusan mengenai relokasi TPS akan bergantung pada kondisi di lapangan.
“Kalau kondisinya seperti di daerah Tangki Seribu, karena masih memungkinkan dan masih ada pelaksanaan pemilihan di sana, maka TPS tidak akan kami relokasi,” tuturnya. (Nando)