AlurNews.com – Bupati Natuna Wan Siswandi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna.
Penandatanganan dilaksanakan di rung rapat lantai 2 Kantor Bupati, Bukit Arai, Senin (23/10/2023)
Wan Siswandi mengatakan NPHD Pilkada Serentak tahun 2024 merupakan perjanjian yang akan ditandatangani sesuai dengan peraturan dan Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia yang menyatakan pemerintah daerah wajib mendukung KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Rapat Paripurna, Bupati Natuna Sampaikan Pidato Hari Jadi Natuna
“NPHD ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan bantuan keuangan kepada KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024,” ujarnya.
Wan Siswandi juga mengatakan keuangan Pemda Natuna tidak sama dengan beberapa tahun lalu. Beberapa tahun belakangan ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna terus mengalami penurunan.
“Dengan kondisi keuangan yang terus menurun pastinya sangat berimbas kepada anggaran dana hibah yang diterima KPU dan Bawaslu Natuna,” ujarnya.
Namun, ia berharap pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Natuna berjalan dengan baik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi mengatakan anggaran dari pemerintah akan digunakan sesuai administrasi, transparan, akuntabel, sehingga bisa dipertanggungjawaban sesuai UU yang berlaku.
“Dana ini biasanya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada, seperti penyelenggaraan pemilihan, pengawasan, pelatihan, sosialisasi, dan pendidikan pemilih,” kata dia. (Fadli)