AlurNews.com – Jajaran Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Aceh, Mukakuning pada akhir pekan lalu.
“Kedua pengedar ini diamankan Sabtu dan Minggu lalu di kawasan Kampung Aceh,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Senin (23/10/2023).
Kedua pengedar yang diamankan diketahui bernama Jefri (26), dan Ucok (49) yang juga diketahui merupakan warga yang tinggal di kawasan Kampung Aceh.
Untuk tersangka Jefri, kepada petugas mengaku akan mengedarkan sabu kepada salah satu rekannya yang berada di kawasan Botania.
“Sementara tersangka Ucok ini, akan mengedarkan sabu di kawasan Kampung Aceh,” lanjutnya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 20 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok, serta barang bukti alat isap sabu (bong).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (Nando)