AlurNews.com – Dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam diamankan Polairud Baharkam Mabes Polri, di Laut Natuna Utara, Minggu (22/10/2023) lalu. Kedua kapal ini diketahui telah belasan tahun melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes I Wayan Supartha Yadnya mengatakan dua KIA yang bernama KG 95514 TS dan KG 94793 TS ini, telah 17 tahun mencuri ikan di wilayah laut Natuna Utara.
“Kedua kapal ini sudah belasan tahun melakukan pencurian ikan di wilayah kita,” tegasnya, Kamis (26/10/2023).
Diamankan di titik koordinat 04⁰00.0’LU-104⁰50.5′ BT, sebanyak 39 Anak Buah Kapal (ABK), dua nahkoda diamankan beserta barang bukti jaring jenis pear trawl, dan 650 kilogram ikan berbagai jenis diamankan dari atas kapal.
Kedua nahkoda kapal saat ini dijelaskan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan hasil tindak pidana illegal fishing ini juga akan dibawa ke Vietnam.
“Nahkoda KG 95514 TS bernama Ha Van Khoi dan nakhoda KG 94793 TS bernama Dang Van Binh ditetapkan tersangka oleh penyidik,” lanjutnya.
Dalam menjalankan aksi tindak pidana illegal fishing ini, pihaknya mengaku kedua kapal menggunakan modus baru sehingga dapat mengindari kecurigaan petugas patroli perbatasan, dan nelayan lokal.
Salah satunya adalah penggunaan bendera Indonesia, serta mengganti dan mematikan kode AIS Indonesia.
“Mereka dengan sengaja mengganti kode AIS ke Indonesia, dan mematikan kode AIS asal mereka saat memasuki perairan Indonesia,” paparnya.
Untuk kedua nakhoda kapal ikan asing yang ditetapkan sebagai tersangka, kini dijerat Undang-Undang perikanan, dan terancam hukuman kurungan penjara 8 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar. (Nando)