Bos Ballpress di Batam Nyerah, Jaksa Eksekusi Terpidana ke Lapas

Kantor Kejari Batam. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Tommy, terpidana kasus ballpress atau barang seken akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Batam untuk selanjutnya ditahan, pada Rabu (25/10/2023).

Tommy datang ke kejaksaan setelah menerima surat panggilan dari jaksa untuk menjalani sisa penahanan di Lapas Batam. Demikian disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.

“Setelah perkara itu inkrah pada 16 Oktober, tim dari Pidum langsung mengeluarkan surat perintah eksekusi sehari setelahnya, di 17 Oktober,” ujar dia, Kamis (26/10/2023).

Lalu, untuk vonis perkara tersebut sudah jatuh pada 9 October lalu. Artinya sampai hari ini, dimana Tommy menyerahkan diri, sudah berlangsung selama beberapa pekan.

Tommy, lanjut Andreas, cukup kooperatif setelah menerima surat pemanggilan dari Kejari Batam untuk dieksekusi. Terpidana langsung menyerahkan diri ke Lapas Batam melalui tim jaksa eksekusi.

Dikatakannya, Tommy menyerahkan diri ke Lapas sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum penahanan, yang bersangkutan sempat menjalani proses administrasi serta penandatanganan surat eksekusi.

“Usai menjalani proses administrasi, terpidana Tommy langsung ditahan,” ujar dia.

Sementara, Rini Yulianty yang merupakan pendiri perusahaan PT Yeakin Sumber yang juga terpidana belum dapat dieksekusi lantaran sedang sakit. Rini pun meminta waktu hingga akhir bulan untuk masa pemulihan.

“Kondisi yang bersangkutan memang sedang sakit. Nanti terpidana menyerahkan diri. Dia juga kooperatif, namun minta waktu untuk pemulihan hingga akhir bulan,” kata Andreas.

Diketahui, kasus yang menjerat pengusaha yang bergerak di usaha barang impor yakni Pendiri PT Yeakin Sumber, Rini Yulianti dan Direktur PT Yeakin Sumber, Tommy, akhirnya inkrah. Hal itu lantaran JPU tak akan melakukan banding terhadap vonis hakim.

Dimana vonis satu tahun dan lima bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa dua tahun penjara. Begitu juga dengan denda yang lebih ringan dari tuntutan Rp200 juta menjadi Rp100 juta. (Arjuna)