Dugaan Korupsi Proyek Gedung BPJS Ketenagakerjaan Naik Tahap Penyidikan di Kejari Batam

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang Tahun Anggaran 2022.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Print-4821/L.10.11/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023. Di dalamnya termaktub bahwa pada tahun 2022 dilaksanakan pengadaan pekerjaan jasa konstruksi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang yang berlokasi di Sagulung dengan pagu anggaran Rp9,2 miliar.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan menjelaskan, bahwa pekerjaan berdasarkan SPMB nomor SPMB 17 /07/2022 tanggal SPMB 14 Juli 2022 dengan masa waktu pelaksanaan 180 hari, namun dilakukan pengakhiran pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen, dan sampai saat ini masih terbengkalai.

Lanjutnya, pekerjaan konstruksi renovasi tersebut dilaksanakan terhadap lima ruko baru yang sebelumnya dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019. Lalu, terdapat kekeliruan pada tahap perencanaan yang mana tidak dapat diaplikasikannya perencanaan yang dibuat.

“Itu diduga akibat penyimpangan atau tidak profesionalnya perencanaan yang dilakukan diantaranya data yang digunakan dalam perencanaan adalah secara sengaja menggunakan bahan data yang keliru atau tidak valid sehingga pada saat pekerjaan dimulai dilaksanakan ternyata banyak fakta kondisi gedung bangunan awal terdapat banyak kerusakan,” ujar dia, Kamis (26/10/2023).

Fakta lainnya, ada hal- hal yang tidak sesuai perencanaan, khususnya dalam hal spesifikasi pondasi dan struktur yang tidak bermutu.

“Pembayaran terhadap konsultan perencana dan progres terhadap penyedia telah dilakukan, meskipun adanya pengakhiran pekerjaan,” kata Andreas.

Atas pekerjaan tersebut, diduga bertentangan dengan peraturan pemerintah maupun peraturan internal atau peraturan direksi BPJS Ketanagakerjaan terkait pengadaan barang dan jasa secara umum prinsip dan etika pengadaan barang dan atau jasa yaitu transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas.

“Itu juga bertentangan dengan etika melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya maksud dan tujuan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, terus secara maksimal bekerja mengumpulkan bukti agar dugaan tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pengungkapan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan komitmen tim penyidik Pidsus Kejari Batam dalam mendukung secara maksimal dan professional program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia termasuk program Kementrian BUMN dan Kejaksaan Agung dalam upaya bersih-bersih dari praktik korupsi yang terjadi di tubuh BUMN itu sendiri. (Arjuna)