Tilang Berbasis ETLE Mobile Gadget Bakal Diterapkan di Karimun, Begini Cara Kerjanya

    Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: AlurNews)

    AlurNews.com – Program tilang dengan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Gadget akan mulai diterapkan di wilayah Kabupaten Karimun.

    Nantinya, petugas akan dibekali dengan gadget atau smartphone untuk memotret dan mengambil video dokumentasi para pelanggar lalu lintas.

    Setelah pelanggar tertangkap dalam foto atau video, bukti tersebut secara otomatis terkirim ke petugas di back office guna memproses verifikasi serta mengeluarkan surat pemberitahuan. Usai proses verifikasi selesai dan surat pemberitahuan muncul akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui Kantor Pos.

    “Untuk saat ini kami masih melengkapi sistem dan peralatannya dahulu, nanti akan kami sosialisasi ke masyarakat terkait tilang ETLE ini,” jelas Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona, Kamis (26/10/2023).

    Kata dia, selama proses sosialisasi berlangsung, pihaknya hanya akan mengirimkan bukti pemberitahuan ke pelanggar lalu lintas sebagai informasi bahwa penerapan tilang ETLE Mobile Gadget sudah diterapkan.

    “Jadi nanti selama sosialisasi, kami belum memberikan penilangan melainkan hanya surat pemberitahuan saja agar masyarakat tahu bahwa ETLE ini sudah berlaku. Setelah sosialisasi selesai baru kami terapkan,” jelasnya.

    Brian menerangkan ETLE Mobile Gadget bertujuan untuk meningkatkan displin dalam berkendaran serta mengurangi potensi oknum petugas melakukan pungli saat penindakan.

    “Yang pasti harapan kami dengan penerapan program ini dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam menaati aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan,” katanya. (Andre)