Viral Warga Batam Protes APS Politisi Nasdem Tak Dicopot, Begini Tanggapan Bawaslu

aps politisi nasdem
Tangkapan layar video warga protes terhadap petugas Bawaslu yang sedang menertibkan APS di kawasan Botania, Batam Kota. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Sebuah video berdurasi 6 menit 50 detik, yang merekam kegiatan petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Rabu (25/10/2023) viral di kalangan pengguna media sosial.

Dari video tersebut, diketahui penertiban yang terekam berlangsung di kawasan Batam Center. Video tersebut viral, dikarenakan perekam video mengeluhkan petugas yang diduga tidak mengindahkan AP politisi yang disebut satu partai dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Kenapa itu nggak dicopot, jangan mentang-mentang satu partai dengan wali kota Anda tidak mencabutnya,” kata pria dalam video tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Batam Ingatkan Peran Masyarakat Perihal Pengawasan Pemilu

Perekam itu kemudian meminta agar tim dapat bersikap adil dan mencopot seluruh baliho dan spanduk caleg yang dianggap dilewati oleh tim gabungan.

Pria yang belum diketahui identitasnya itu juga merekam rombongan yang menggunakan baju Bawaslu, dan kemudian memunta Bawaslu adil dalam melakukan penertiban.

“Bawaslu lagi, Anda harus adil, penertiban ini harus adil. Untuk netizen, Anda bisa saksikan Bawaslu dalam penertiban iklan politik ada pilih kasih,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Batam Zainaal Abidin membantah pihaknya tebang pilih dalam penertiban baliho seperti pada video viral. Ia menyebut kejadian video viral itu terjadi di Kecamatan Batam Kota.

“Jadi kejadiannya saat penertiban di daerah Botania, Kecamatan Batam Kota. Jadi saat itu tim penertiban terdiri dari Bawaslu, Satpol-PP dan aparat itu baru sampai di lokasi dan baru akan menertibkan,” jelasnya melalui sambungan telepon, Kamis (26/10/2023).

Ia menyebut saat ini spanduk yang dimaksud, telah ditertibkan karena melanggar aturan.

“Baru menertibkan satu alat peraga tiba-tiba ada satu warga yang datang dan merekam video dan menyatakan bahwa tidak adil. APS yang dimaksud juga sudah di tertibkan oleh Satpol PP dan tim gabungan,” ujarnya.

Zainal juga membantah narasi pada video yang menyebut bahwa anggota tim gabungan hanya turun untuk berfoto dan tidak melaksanakan kewajibannya.

“Terkait komplain hanya foto-foto itu sebenarnya sebelum penertiban kita melakukan itu. Jadi objek itu di foto dulu baru di tertibkan, itu sebagai bahan laporan kita,” ujarnya.

Zainal menyebut APS yang ditertibka merupakan APS yang melanggar Perda serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi penertiban ini yang melanggar Perda Kota Batam nomor 9 tahun 2021 tentang ketertiban umum. Seperti pemasangan di pohon, trotoar jalan. Poin kedua tempat yang dilarang seperti tempat ibadah rumah sakit, tempat pendidikan gedung Pemerintahan, fasilitas yang dapat menggangu ketertiban umum, fasilitas TNI, Polri dan BUMN serta BUMD,” ujarnya. (Nando)