Pemerintah Bebaskan PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Ilustrasi rumah bersubsidi. (Foto: kompas)

AlurNews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pemberian insentif pajak kepada pembeli rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, dengan PPN yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah hingga 100%.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada pekan ini.

“Tadi Presiden meminta agar dilaksanakan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar. Dalam program ini, PPN 100% akan ditanggung oleh pemerintah hingga bulan Juni tahun depan,” kata Airlangga dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (27/10/2023).

Selanjutnya, ia menambahkan, “Setelah bulan Juni, pemerintah akan tetap memberikan insentif, dengan PPN ditanggung sebanyak 50%.”

Keputusan ini didasari oleh penurunan yang terjadi dalam sektor perumahan sebesar 0,67% dan konstruksi yang turun sebesar 2,7%.

Padahal, sektor perumahan dan konstruksi memiliki kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 14-16%, menciptakan lapangan kerja untuk sekitar 13,8 juta orang, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pajak sebesar 9,3% dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 31,9%. (red)