AlurNews.com – Terdakwa pencurian yang merupakan pasangan suami istri, atas nama Rudi Efendi dan Erna Yanti dijerat dengan pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan. Keduanya dituntut satu tahun penjara setelah terbukti mencuri dompet berisi uang Rp6 juta, yang dijelaskan akan digunakan untuk membeli susu dan hutang persalinan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Try Januarty menuturkan kedua terdakwa dituntut dengan masa hukuman berbeda. Dimana terdakwa Rudi dituntut penjara 1 tahun 6 bulan, dan terdakwa Erna dituntut 9 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Rudi dan Erna terbukti bersalah, menuntut Rudi dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara. Menurut terdakwa Erna 9 bulan penjara. Dikurangi dengan selama terdakwa ditahan,” jelas Try dalam proses persidangan yang berlangsung, Kamis (26/10/2023) kemarin.
Mendengar hal ini, pasangan suami-istri ini terlihat tidak kuasa menahan air mata dalam proses persidangan. Apalagi kedua pasangan terdakwa ini, diketahui harus meninggalkan kelima anaknya.
Kuasa hukum terdakwa Erna dari LBH Mawar Saron, Rio Ferdinan Turnip, Humat (27/10/2023) menuturkan saat ini pihaknya tengah meminta keringanan atas tuntutan tersebut.
Hal ini dilakukan mengingat anak paling bungsu dari pasangan terdakwa ini, masih berusia dua minggu paska proses persalinan yang dijalani oleh terdakwa Erna.
“Saat ini kami tengah menyiapkan berkas pembelaan, dan kami minta waktu 2 Minggu untuk pembelaan,” paparnya.
Rio juga menjelaskan proses persidangan pasangan suami istri ini cukup menarik pengunjung sidang. Sebab, hampir setiap sidang berlangsung, pasangan suami istri ini selalu menangis. Empat dari lima anak mereka selalu hadir mengikuti proses persidangan.
Selaku kuasa hukum, Rio menuturkan bahwa kliennya saat ini memiliki keterbatasan ekonomi, dan hidup menumpang di rumah salah satu saudaranya yang berada di kawasan Ruli Baloi.
Pada proses keterangan terdakwa, Rio mengakui kliennya telah mengambil dompet milik korban saat berbelanja di swalayan kawasan DC Mall pada bulan Juli lalu. Niat itu muncul saat melihat tas korban terbuka dan melihat dompet korban.
“Terdakwa bilang ke istri ambil dompet untuk bayar hutang persalinan dan hutang lainnya. Istri sempat melarang, tapi saya paksa, dan akhirnya melunak,” ujarnya.
Menurut dia, saat membuka dompet di rumah ia menemukan uang sebanyak Rp6 juta. Namun ia kaget ketika melihat identitas korban.
“Klien saya langsung pulangkan dompet, tapi uangnya sudah terlanjur untuk bayar hutang. Pekerjaan klien saya hanya tukang ojek, istri ibu rumah tangga, dan punya lima anak,” paparnya. (Nando)