HIPKI Somasi DMPTSP Kepri Terkait Perizinan

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari. (Foto: Alurnews/istimewa)

AlurNews.com – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terkait kesulitan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Komoditas Pasir Kuarsa.

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari menuturkan somasi dilakukan pada, Jumat (27/10/2023) lalu ini menyusul laporan sejumlah anggota HIPKI, serta pengaduan direksi PT Zamrud Ekuator Resources (ZER) yang mengajukan permohonan peningkatan IUP pasir kuarsa, dari tahap eksplorasi ke tahap operasi produksi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami mendukung penerapan aturan dilakukan secara tegas dan konsisten. Tapi, jangan menambah aturan yang tidak diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Kami pasti lawan,” tuturnya, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: 2 Perusahaan Sedang Urus Izin Amdal Tambang Pasir Kuarsa di Natuna

Untuk memastikan semua lampiran persyaratan yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi, direksi ZER telah berkonsultasi secara online dengan dinas teknis, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri.

Tanggal 27 September 2023, direksi ZER memperoleh informasi dari Dinas ESDM Kepri bahwa permohonannya telah dievaluasi dan dinyatakan lengkap dan sudah diteruskan ke DMPTSP Kepri untuk mendapatkan persetujuan IUP Operasi Produksi.

“Dua minggu kemudian, Direksi ZER menyurati DMPTSP Kepri. Mereka sudah punya firasat ada yang tidak beres,” kata Ady.

Selanjutnya, pada tanggal 12 Oktober 2023, DMPTSP Kepri membalas surat direksi ZER yang meminta penyampaian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian persetujuan peningkatan IUP dari tahap eksplorasi ke tahap operasi produksi.

“Mereka selalu berkilah sesuai PP Nomor: 5 tahun 2021. Tapi, ketika ditanya pasal berapa yang mengatur persyaratan PPKH untuk pemberian persetujuan IUP Operasi Produksi, mereka tidak bisa menjelaskan,” lanjutnya.

Untuk memenuhi permintaan aneh dari DMPTSP Kepri ini, pada tanggal 19 Oktober 2023, direksi ZER mengajukan permohonan PPKH untuk kegiatan pertambangan operasi produksi kepada Menteri LHK melalui OSS dan loket pelayanan perizinan bidang kehutanan Kementerian LHK di Gedung Manggala Wanabakti. Namun hal itu ditolak.

Setelah berkas permohonannya ditolak dan dikembalikan oleh Kementerian LHK, direksi ZER langsung menyampaikan informasi tersebut ke DMPTSP Kepri bahwa posisi perusahaannya saat ini tidak memiliki kepastian hukum dan kepastian berusaha karena permohonan persetujuan IUP Operasi Produksi di DMPTSP Kepri ditolak dan permohonan PPKH di Kementerian LHK juga ditolak.

“Kemudian, pada tanggal 23 Oktober 2023, saya dapat informasi DMPTSP Kepri menggelar rapat dengan dinas teknis, seperti dinas ESDM, dinas LHK, Inspektorat dan Biro Hukum untuk mendapatkan solusi atas permasalahan ZER. Kesimpulannya, direksi ZER cukup membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan penambangan di Kawasan hutan sebelum memperoleh PPKH,” beber Ady.

Anehnya lagi, tambah Ady, pada tanggal 26 Oktober 2023, direksi ZER diminta membuat surat pernyataan sesuai kesepakatan rapat dinas teknis dan menanggapi surat penolakan DMPTSP Kepri yang meminta penyampaian PPKH dalam pertimbangan pemberian persetujuan IUP Operasi Produksi ZER.

“Setelah semua permintaannya dipenuhi, DMPTSP Kepri kembali berulah dan tidak menerbitkan persetujuan IUP Operasi Produksi ZER. Alasannya, berita acara rapat dinas teknis belum ditandatangani. Ini kan alasan yang dibuat-buat dan tidak ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Saat dihubungi dan diminta tanggapan terkait somasinya, hal itu tidak terlalu ditanggapi oleh DMPTSP Kepri. Ke ranah hukum mana permasalahan ini akan dibawanya, Ady enggan berkomentar terlalu jauh. (Nando)