Jelang Penetapan DCT di Karimun, Baliho Caleg Ditertibkan

penetapan DCT di Karimun
Bawaslu Karimun bersama Satpol PP, TNI dan Polri menertibkan baliho yang melanggar aturan., Senin (30/10/2023). Foto: AlurNews.com/Andre

AlurNews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau melakukan penertiban alat peraga sosialisasi atau baliho caleg di sejumlah titik, Senin (30/10/2023).

Penertiban baliho bersifat ajakan memilih itu harus steril menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu Legislatif 2024.

Devisi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Karimun Nurul Izzatur Rahmi menyebutkan penertiban itu berdasarkan intruksi langsung Bawaslu Kepri.

Baca Juga: Viral Warga Batam Protes APS Politisi Nasdem Tak Dicopot, Begini Tanggapan Bawaslu

“Sudah kita sampaikan dan surati ke setiap Parpol kemarin, jadi hari ini kita lakukan pernertiban terhadap APS atau baliho yang masih melanggar ketentuan,” jelasnya.

Kata dia, baliho yang melanggar ketentuan meliputi tiga kategori diantaranya terdapat unsur ajakan memilih.

Sebelumnya, Bawaslu Karimun telah beberapa kali melayangkan surat imbauan kepada setiap partai politik. Namun, sejak imbauan itu diberikan tidak sepenuhnya diindahkan oleh beberapa partai.

“Padahal kemarin kita juga sudah rakor bersama parpol tapi mereka masih belum mengindahkan imbauan itu. Jadi harus kami tertibkan,” terangnya.

Penertiban baliho itu dilakukan dengan menyusuri jalan-jalan utama di wilayah Karimun dengan dikawal oleh aparat gabungan seperti TNI-Polri dan Satpol PP. (Andre)