Kasus Bela Rempang Disidangkan, Tim Advokasi: Penetapan Tersangka Cacat Formil

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat. Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Kasus warga yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan bela Rempang di 11 September lalu disidangkan. Sebanyak 30 tersangka dari 25 perkara didudukan. Sidang tersebut digelar di tiga ruang sekaligus.

Di sisi lain, Tim Advokasi Solidaritas Kemanusiaan untuk Rempang menemukan adanya kecacatan dalam penetapan tersangka warga yang terlibat kerusuhan saat demo Rempang tersebut.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan menurut mereka penetapan tersangka tidak memiliki alat bukti yang cukup dan dinilai cacat formil.

Baca Juga: Tim Advokasi Kemanusiaan Rempang Ajukan Permohonan Penangguhan 30 Warga

“Fokus kami menguji penetapan tersangka, apakah sah. Penetapan mereka (tersangka) menurut kami tidak memiliki alat bukti yang cukup dan cacat formil,” kata dia, saat ditemui usai sidang di PN Batam, Selasa (31/10/2023).

Menurut Mangara, apa yang mereka lakukan merupakan perjuangan secara hukum, dan telah diatur dalam Undang-undang.

Upaya praperadilan dinilai Mangara memang sangat sempit. Sebab hanya untuk menguji formalitas administrasi penyidikan yang dilakukan oleh polisi.

“Apa yang mereka (tersangka) lakukan merupakan bentuk perjuangan sesuai secara hukum dan diatur dalam Undang-undang,” katanya.

Sementara, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Riau Boy Even Sembiring menyampaikan hal serupa. Ia menyebut bagaimana sesuatu yang secara formal tidak tepat akan benar secara materil.

“Kalau pengadilan menuangkan keadilan, Senin nanti tidak ada alasan untuk menolak praperadilan kami,” kata dia.

Nurul, salah seorang keluarga tesangka yang hadir ke PN Batam, meminta pengadilan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Sang adik yang dijadikan tersangka memiliki satu anak yang masih kecil dan wajib dinafkahi.

“Kami ingin keluarga kami dibebaskan. Mereka itu datang untuk membela hak di Rempang. Sekarang anak adik saya itu saya yang merawat. Kasihan, sering anaknya bertanya di mana bapak. Jadi kami mohon untuk segera dibebaskan,” ujarnya. (Arjuna)