Tim Advokasi Sebut Hakim Tak Imparsial di Sidang Praperadilan Tersangka Rusuh Demo Rempang

Suasana persidangan praperadilan kasus kerusuhan 11 September di PN Batam, Kamis (2/11/2023). (Foto: Juna/AlurNews.com)

AlurNews.com , Batam – Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, menilai tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memimpin sidang praperadilan kasus kerusuhan 11 September 2023 tidak imparsial alias tak netral.

Adapun ketiga hakim yang dimaksud, yakni Edi Sameaputty, Yudith Wirawan, dan Sapri Tarigan. Demkian disampaikan oleh salah seorang Tim Advokasi, Ahmad Fauzi.

“Ketiga hakim ini polanya sama. Kami menduga hakim tidak imparsial. Kedua, apa yang kami sampaikan sebagi hak-hak pemohon tidak dikabulakan,” ujarnya, Selasa (2/11/2023).

Fauzi mengatakan, hak-hak pemohon yang tidak dikabulkan yakni ketika meminta dihadirkan saksi ahli maupun meminta menghadirkan pemohon sendiri. “Tidak ada alasan yang jelas diberikan hakim, kenapa menolak untuk menghadirkan pemohon,” kata dia.

Menurut Fauzi, sudah jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 82 Ayat 1b menyebutkan, hakim mendengarkan keterangan pemohon.

“Alasan hakim menyebutkan ada asas, tapi tidak menyebut asasnya apa. Kami sampaikan asas itu non self incrimination, asas di mana seorang tersangka atau terdakwa tidak boleh memberikan kesaksian yang merugikan bagi dirinya,” kata dia.

Ia menyebut, Tim Advokasi menemukan hakim telah melanggar kententuan KUHAP. Terkait hal ini pihaknya akan melakukan upaya hukum.

Sementara itu, menurut Tim Advokasi lainnya, Andi Wijaya, mengatakan, di dalam hukum acara perdata atau pidana sepanjang kesimpulan belum dibacakan, pemohon bisa mengajukan alat bukti pembuktian apapun, termasuk bukti ahli, surat dan lain lain.

Menurutnya, PN Batam telah mencedrai hukum acara yang isensial. Hak-hak mereka sebagai pemohon itu hilang karena hakim menolak untuk tidak memberikan pemohon menghadirkan saksi ahli di hari Jumat.

“Etika hukum yang dilanggar di pengadilan ini. Kami akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial RI dan ke Badan Pengawasan,” kata dia. (Arjuna)