AlurNews.com – Salah satu terpidana penyelundup pakaian bekas atau ballpress yang masuk ke Batam, Kepulauan Riau, Rini Yulianti, telah dieksekusi oleh jaksa.
Rini datang saat pemanggilan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada 30 Oktober lalu, setelah hampir sebulan tak memenuhinya dengan alasan sedang sakit.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, bahwa semula telah dilakukan penahanan terhadap Tommy yang juga merupakan rekan Rini dalam penyelundupan ballpress itu. Tak lama setelah Tommy digiring, akhirnya Rini pun ikut dibawa ke tahanan.
“Sekarang terpidana (Rini) ditempatkan di LP Perempuan,” katanya, Jumat (3/11/2023).
Perkara ballpress tersebut telah inikrah di 16 Oktober, vonisnya di 9 Oktober. Sehari berselang, jaksa di Pidum mengeluarkan surat perintah penahanan atau eksekusi terhadap terpidana pada 17 Oktober. Kedua terpidana mangkir dari penanggilan jaksa dengan alasan serupa; sakit.
“Tapi akhirnya mereka kooperatif. Kami juga memberikan waktu karena alasan terpidana (Rini) sedang dalam kondisi sakit,” kata dia.
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, menetapkan Tommy dan Rini sebagai tersangka dari kasus itu dan disangkakan Pasal 111 jo Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keduanya divonis 1 tahun 5 bulan penjara, subsider 3 bulan dengan denda Rp 100 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta. (Arjuna)















