Taba Iskandar: Rudi Harus Berikan Keterangan ke Kepolisian

Anggota DPRD Kepri, Taba Iskandar. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar meminta Polda Kepri melakukan pemeriksaan terkait pernyataan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengenai dugaan keterlibatan oknum Pemprov Kepri dalam aksi bela Rempang 11 September lalu.

“Tidak harus menunggu laporan. Video yang beredar sudah menjadi konsumsi publik,” tegasnya melalui sambungan telepon, Jumat (3/11/2023).

Pernyataan Rudi dalam kegiatan Pelatihan Digital IKM dan UKM di Harmoni One, Batam, Senin (30/10/2023) lalu dianggap berpotensi melanggar KUHP terutama pasal perlindungan pelaku.

Baca Juga: Ansar Minta Rudi Tanggungjawab Soal Pernyataan Keterlibatan Oknum Pemprov Kepri

“Beliau berarti sudah mengetahui, yang dia sampaikan ada pelaku. Barang siapa melindungi tindak pidana itu melanggar, mengingat kasus ini telah berjalan di Pengadilan,” lanjutnya.

Selaku tokoh publik, Rudi diminta agar tidak asal mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kekeliruan di masyarakat.

Hal ini juga dinilai dapat menyakiti hati dari keluarga para peserta unjuk rasa bela Rempang, yang saat ini tengah berproses hukum.

“Saya meminta Polda untuk melakukan pemanggilan,” tegasnya.

Selain itu, Taba turut menyoroti pernyataan Rudi terkait peserta aksi unjuk rasa, yang disebut berasal dari Kabupaten/Kota lain di Kepulauan Riau. Taba menilai, para peserta aksi tergerak dikarenakan melihat ketidakadilan yang dirasakan oleh warga Pulau Rempang.

“Rudi tidak lihat aksi juga terjadi di provinsi lain. Mereka tergerak melihat ketidakadilan sesama saudara Melayu,” paparnya. (Nando)