AlurNews.com – Diduga menjadi lokasi judi, Polda Kepri selidiki sejumlah tempat hiburan di Batam. Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Minggu (5/11/2023).
Pandra mengatakan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polda Kepri lakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Kepri.
Penyelidikan ini melibatkan 16 tim yang bekerja sama yang terdiri dari 50 personel Ditreskrimum Polda Kepri dan fokusnya adalah pada sejumlah lokasi hiburan yang mencakup pub, karaoke, dan pusat permainan.
Baca Juga: Diduga Ada Praktik Perjudian, Polisi Sidak Gelper di Oriental Karimun
Polda Kepri menyelidiki 16 tempat hiburan di antaranya Billiard Center Pub & KTV, Gelanggang Permainan Wukong, Lucky City Puja Bahari, Nagoya Game Zone, Asia Game Zone Lion, J&J Club And KTV, Bombastic KTV Room, Duta Game Zone, Sky 88 Duta Mana And Nagoya, Grand Dragon Pub & KTV.
“Kemudian K2 Karaoke & Entertaiment, Pasific KTV, Uban Game Zone, City Hunter, Disney World MB 2, Kawasan Mitra Mall Dan Top 100 Batuaji,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Selama penyelidikan, tim dari Polda Kepri melihat di beberapa lokasi tersebut, pemain diberikan kesempatan untuk memasukkan kredit poin ke dalam mesin permainan.
Wasit yang bertugas membantu pemain membuka kredit poin menggunakan kunci yang mereka kendalikan. Ketika pemain merasa telah mencapai kemenangan, mereka dapat menukarkan kredit poin tersebut dengan voucher hadiah yang telah disediakan.
Namun, hasil penyelidikan yang intens tidak menemukan bukti atau indikasi adanya penukaran voucher hadiah menjadi uang tunai di lokasi-lokasi yang diselidiki.
“Dengan demikian, saat ini belum ada dasar hukum yang memungkinkan untuk menuduh adanya tindak pidana perjudian dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.
Meskipun penyelidikan ini belum menemukan unsur perjudian yang dapat diproses secara hukum, Polda Kepri akan terus memantau dan menyelidiki kegiatan tersebut. Selanjutnya, akan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana perjudian.
“Polda Kepri akan terus berkomitmen untuk memberikan pembaruan terkait perkembangan penyelidikan ini saat informasi lebih lanjut tersedia dan akan menjaga transparansi dalam upaya penyelidikan ini,” kata dia. (Pije)