AlurNews.com – Polemik putusan Pengadilan Negeri (PN) Negeri Batam, yang menolak praperadilan bagi tersangka kericuhan bela Rempang 11 September meninggalkan kerugian hingga puluhan juta bagi Arina pemilik usaha Arina Florist.
Bagaimana tidak, kerugian ini dialaminya setelah mengetahui 11 dari 14 papan bunga yang bertuliskan pesan damai kepada Hakim Pengadilan Negeri Batam hilang sesaat setelah dipasang tepat di seberang Kantor PN Batam, Senin (6/11/2023) dini hari.
“Untuk satu papan bunga saya mengeluarkan modal Rp2 juta. Itu untuk merangkai papan, rangkanya, serta bunga dan latar belakang untuk merangkai bunga. Kalau bisa ditotal rugi saya sekitar Rp22-28 juta seluruhnya,” sesalnya, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Papan Bunga Dukungan Praperadilan Kasus Rempang Raib, Tiga Papan Ditemukan
Selaku pemilik usaha, Arina mengaku 14 papan bunga bertuliskan pesan damai ini. Mulai dipasang oleh pekerjanya pada Minggu (5/11/2023) tepatnya pada pukul 12.15 WIB, dan pukul 22.08 WIB.
Sebagai pemilik usaha, Arina mengaku senang mendapatkan pesanan yang cukup banyak tersebut. Namun situasi berubah menjelang pembacaan putusan, yang dijadwalkan berlangsung pada, Senin (6/11/2023) sore.
Berdasarkan informasi yang diterima Arina dari salah satu pekerjanya, pembongkaran papan bunga ini disinyalir terjadi pada Senin dini hari.
Hal ini diketahui dari salah satu rekan pekerja Arina Florist yang melihat sebuah unit pick up yang memuat belasan papan bunga, hingga tiga papan bunga terjatuh tepat di depan Gedung LAM Batam Center.
“Kawannya pekerja saya ini kemudian berusaha mengingatkan pengemudi. Namun pengemudi malah tambah kencang memacu kendaraannya,” paparnya.
Tindakan pengemudi ini kemudian membuat curiga, hingga saksi berusaha mengejar mobil tersebut ke arah Perumahan Paragon Hill, Batam Center.
Namun saat mendekati lokasi, kendaraan yang ditumpangi oleh saksi, dipepet oleh satu unit minibus yang disebut berisi tiga orang berbadan tegap.
“Kondisi itu membuat dia untuk balik arah karena takut. Kemudian dia menghubungi pekerja saya, dan bilang ada tiga papan bunga milik kami tergeletak di jalan,” ungkapnya.
Kejadian Pertama dan Isi Pesan Dinilai Tidak Provokatif
Sebagai pengusaha papan bunga, Arina mengaku baru kali ini mengalami kehilangan papan bunga. Arina menilai isi kata yang diminta pemesan tidak mengandung ujaran yang menyinggung SARA, ataupun kalimat provokatif.
Mengingat pesanan yang masuk ke toko kecilnya, Arina menyebut keseluruhan kata yang diminta hanyalah berisi dukungan bagi Hakim Pengadilan Negeri Batam.
“Hakim praperadilan jangan takut, rakyat bersamamu. Itu sepenggal kalimat yang masuk ke kami untuk dirangkai. Sepertinya tidak mengandung kata yang menyinggung,” jelasnya.
Terkejut dengan peristiwa ini, Arina pun menduga, hilangnya papan bunga seperti hilangnya kebebasan pendapat di Batam.
Ditambah peristiwa ini terjadi tepat di depan Pengadilan Negeri Batam, yang dinilai merupakan tempat yang masuk dalam kategori aman dengan penjagaan ketat.
“Depan pengadilan berani orang curi. Padahal kami ini hanya penerima jasa, apapun yang orang pesan kita kerjakan,” kata dia.
Ia mengaku tidak melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, Arina hanya berharap, papan bunga miliknya bisa dikembalikan. Sebab hal ini menyangkut kelangsungan usaha, dan proses persidangan praperadilan telah selesai.
“Kami tidak minta apa-apa. Bagi yang mengambil tolong dikembalikan saja,” kata dia.
Diambil Pemiliknya atau Tertiup Angin
Ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/11/2023) kemarin. Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menuturkan pihaknya tidak mengetahui hilangnya papan bunga dukungan dan pesan damai bagi Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Ia malah mempertanyakan mengenai siapa pemesan dan apa isi pesan dalam papan bunga tersebut, kepada sejumlah awak media yang juga berada di lokasi.
“Saya tidak tahu, itu papan bunga siapa. Isi pesannya apa, dan siapa yang pesan,” tegasnya.
Hingga saat ini ia juga mengaku belum mendapat laporan kehilangan dari pemilik usaha.
“Atau mungkin diambil sama yang buat papan bunga, atau ketiup angin. Nanti coba kita cari tahu. Saya juga baru dengar dari kalian,” jelasnya.
Muncul Papan Bunga Tandingan
Setelah hilangnya belasan papan bunga milik Arina, tepat di gerbang masuk Pengadilan Negeri Batam muncul dua pasang papan bunga, yang disinyalir merupakan papan bunga tandingan.
Hal ini memantik komentar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Boy Even Sembiring yang menilai kata yang digunakan seakan ingin mengintimidasi.
Untuk diketahui, kedua pasan papan bunga tandingan yang dimaksud berisi pesan, “Karena cinta kami kepada masyarakat pemerhati sidang. Ingat jangan anarkis ya, kalau tidak mau masuk penjara.
Kemudian pesan lainnya adalah “Bagi siapa pun jangan coba menghasut masyarakat dengan isu-isu sesat, karena provokasi bisa pidana”
“Apakah ini mengayomi, presisi yang baik menurut Kapolri,” kata Boy.
Ia juga mempertanyakan, apakah Batam berbeda dengan wilayah Indonesia lainnya yang tidak mengenal dengan kebebasan menyampaikan pendapat.
“Di Istana Presiden saja kita bisa mengirimkan papan bunga. Apakah Batam tak punya ruang menyampaikan pendapat?” tanya dia. (Nando)