Hakim MKMK Nilai Anwar Usman Seharusnya Dipecat dari Mahkamah Konstitusi

Prof. Dr. Bintan R. Saragih,S.H ditunjuk sebagai MKMK, Oktober 2023. Foto: uph.edu/ via kumparan)

AlurNews.com – Hakim anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih berpendapat bahwa putusan etik terhadap Ketua MK Anwar Usman seharusnya berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat.

Menurut Bintan, Anwar Usman sudah terbukti melakukan pelanggaran etik yang serius. Oleh karena itu, Anwar seharusnya diberhentikan sebagai Ketua MK dan dilarang untuk menyidangkan perselisihan pemilu lebih lanjut.

“Saya telah memutuskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan berdasarkan tingkat pelanggaran kode etik yang terbukti, tindakan yang seharusnya diambil adalah memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi bagi yang bersangkutan,” kata Bintan saat menyampaikan dissenting opinion dalam sidang etik di MK, pada hari Selasa (7/11), seperti dikutip dari kumparan, Rabu (8/11/2023).

Di sisi lain, putusan MKMK hanya mencakup pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK dan melarangnya untuk mengadili perkara-perkara pemilu. Namun, Bintan tidak berhasil memenangkan pendapatnya, karena dua hakim lain, yaitu Jimly Asshiddiqie dan Wahiduddin Adams, memiliki pandangan berbeda.

Bintan Regen Saragih adalah seorang profesor hukum tata negara yang saat ini mengajar di Universitas Trisakti dan Universitas Pelita Harapan (UPH). Di Universitas Trisakti, dia mengajar mata kuliah metode penelitian kualitatif/kuantitatif.

Bintan Saragih meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia dan gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran. Salah satu bukunya yang menjadi referensi utama dalam dunia hukum Indonesia adalah “Politik Hukum,” yang diterbitkan pada tahun 2006.

Dalam konteks MKMK, Bintan Saragih adalah perwakilan dari unsur akademik dan diangkat sebagai anggota MKMK pada 24 Oktober 2023. (red)