
AlurNews.com – Rudi Efendi dan Erna Yanti, pasangan suami istri terdakwa pencurian hanya dapat menangis di depan Majelis Hakim sepanjang berlangsungnya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi (pembelaan), di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/11/2023) siang.
Kedua pasangan suami istri ini, sebelumnya didakwa dengan pasal 363 KUHP, atas tindak pidana pencurian dengan masa hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
“Yang mulia saya hanya berharap agar permintaan kami ini dapat dikabulkan. Mohon hukuman kami, terutama istri saya dapat diringankan,” kata Rudi sembari menahan air mata, sesaat setelah pembacaan pledoi milik istrinya oleh kuasa hukum.
Baca Juga: Terbukti Mencuri Untuk Susu Anak, Pasutri di Batam Dituntut Setahun Penjara
Dalam pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa Erna, Rio Ferdinan Turnip mengungkapkan saat peristiwa, Erna selaku terdakwa dua telah melarang terdakwa pertama yaitu Rudi, untuk mengambil dompet milik korban yang berada di dalam tas dalam kondisi terbuka.
Namun terdakwa pertama yang merupakan suami terdakwa dua, tidak menghiraukan anjuran tersebut karena latar belakang ekonomi kedua terdakwa, yang memiliki lima orang anak, serta untuk membayar hutang persalinan anak kelima mereka.
“Klien saya sebelumnya telah melarang suaminya, namun hal itu tidak dihiraukan karena kondisi ekonomi mereka. Dalam kondisi itu, klien kami tidak memiliki kuasa,” sebutnya.
Dalam pengakuannya, terdakwa Erna mengaku menggunakan uang sebesar Rp6 juta yang ada di dalam dompet untuk membayar hutang persalinan, membeli susu anak, dan membayar biaya SPP sekolah anak.
Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya, dengan cara mendatangi perumahan korban berdasarkan identitas yang mereka temukan di dalam dompet tersebut.
Selain itu, permintaan keringanan hukuman bagi terdakwa Erna. Diajukan mengingat adanya anak kelima terdakwa yang masih berusia empat bulan, dan kini berada bersama terdakwa di Lapas Perempuan Kelas II Batam.
“Terdakwa juga sudah berusaha menunjukkan pertanggungjawabannya kepada korban, terdakwa datang untuk mengembalikan dompet Korban ke alamat korban. Namun tidak sempat berjumpa dengan korban, sehingga terdakwa menitipkan dompet tersebut kepada pihak pengamanan. Terdakwa juga berniat mengganti kerugian korban sebesar Rp6 juta yang sebelumnya telah digunakan,” lanjutnya.
Sejak diamankan oleh pihak Kepolisian, terdakwa juga bersikap kooperatif, dan menjelaskan secara jujur kronologis kejadian, serta penggunaan uang yang diambil oleh kedua terdakwa.
Selain itu juga terdakwa Erna menyadari bahwa perbuatannya sudah merugikan korban, orang-orang di sekitarnya, dan merugikan terdakwa sendiri, secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam fakta persidangan perkara ini, pihak terdakwa juga telah berupaya meminta maaf langsung kepada korban. Selain itu keberadaan anak-anak terdakwa yang saat ini masih membutuhkan sosok seorang ibu.
“Kepada korban terdakwa sudah melakukan upaya meminta maaf, hingga sujud di kaki korban. Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada tanggungjawab yang melekat pada diri majelis hakim yang mulia, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa pertimbangan untuk menjadi hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” kata Rio. (Nando)