Apindo Soroti Masalah Tarif dan Pengelolaan Pelabuhan di Batam

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam. (Foto: dok. AlurNews.com)

AlurNews.com, Batam – Beberapa masalah terkait tarif dan pengelolaan pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau telah mengemuka dalam beberapa hari terakhir, demikian yang diungkapkan oleh Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid.

Salah satu permasalahan yang muncul adalah kenaikan tarif bongkar muat yang disebabkan oleh tindakan BUP BP Batam melalui Perka BP Batam No 4 Tahun 2023. Kenaikan ini telah mendorong perusahaan pelayaran untuk meningkatkan tarif Terminal Handling Charges (THC), hampir dua kali lipat dari yang ditetapkan oleh BUP BP Batam dalam Perka tersebut.

“Hal ini tentunya akan dibebankan kepada pemilik barang yang kemudian akan membebankannya lagi ke konsumen akhir. Sehingga kita khawatirkan biaya hidup di Batam akan semakin tinggi,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Selain itu, Apindo Batam juga menerima laporan tentang masalah dalam pengelolaan dermaga utara Pelabuhan Batuampar, yang kini dikelola oleh PT Pesero Batam Persero setelah diambil alih oleh BUP BP Batam.

Menurut dia, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) telah menolak pengelolaan oleh Persero Batam dan mengajukan pertanyaan tentang legalitas PT Pesero Batam dalam mengelola pelabuhan sisi utara Pelabuhan Batuampar.

Kekisruhan ini ini bahkan dapat mencapai tahap pemogokan jika tidak segera diselesaikan, dan Apindo memperingatkan bahwa ini dapat mengganggu arus barang ke dan dari Batam, berpotensi merugikan aktivitas bisnis di kawasan tersebut.

Selanjutnya, Apindo Batam menyoroti pengesahan Perka No 4 Tahun 2023 oleh BP Batam, yang dianggap bermasalah karena surat kesepakatan kenaikan tarif bongkar muat di Pelabuhan Batuampar belum ditandatangani oleh seluruh asosiasi usaha kepelabuhanan. Terlebih lagi, INSA masih dalam proses mengevaluasi tarif tersebut, tetapi BP Batam telah mengesahkannya dengan tergesa-gesa.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa saat ini Perka No 4 Tahun 2023 yang menaikkan tarif bongkar muat di Pelabuhan Batuampar serta menaikkan tarif pass pelabuhan, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Gugatan ini teregister di PTUN Tanjungpinang dengan nomor Perkara 23/G/2023/PTUN.TPI. Hal ini lagi-lagi menunjukkan adanya permasalahan serius dalam kenaikan tarif bongkar muat dan kenaikan pass pelabuhan penumpang di Batam,” kata dia.

Akibat naiknya pass pelabuhan penumpang di Batam, pihaknya juga mendapatkan informasi perusahaan ferry ke Singapura telah menaikkan harga tiket Batam – Singapura sebesar Rp 100 ribu dari PP Rp 700 ribu menjadi Rp 800 ribu. Sehingga hal tersebut akan menekan jumlah penumpang ferry ke Batam.

“Ini akan mengancam keberlangsungan aktivitas pariwisata di Batam yang baru pulih setelah pandemi Covid-19. Apindo dan pelaku usaha di Batam sudah berkali-kali meminta kepada BP Batam untuk menurunkan tarif ferry Batam – Singapura ini, tapi yang terjadi justru bertambah naik,” kata Rafki.

Jika dibandingkan dengan tarif Batam – Malaysia yang hanya Rp 600 ribu untuk PP, tarif ferry ke Singapura ini jelas terlalu mahal. Sehingga Apindo Batam meminta agar BP Batam selaku regulator mengeluarkan aturan yang mengatur tarif ferry ini rasional dan tidak memberatkan masyarakat. (Arjuna)