AlurNews.com, Batam – Aksi pencabulan terhadap siswi SMP di Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, terjadi. Korban yang masih berusia 12 tahun menjadi sasaran pria berinisial SPM (21) saat kegiatan ekstrakurikuler sekolah pada Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku, yang merupakan warga setempat, memanggil korban ke ruangan kelas dan melancarkan aksi cabulnya meskipun korban memberontak.
“Aksi tersebut berhenti ketika waktunya pulang sekolah tiba, dan pelaku melepaskan korban,” penjelasan Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, Kamis (9/11/2023).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan. Orang tuanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pada Minggu (5/11/2023), polisi menerima informasi keberadaan pelaku di Mangsang Permai, Kelurahan Mangsang, Sei Beduk. Unit Opsnal segera melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Sei Beduk untuk pengusutan lebih lanjut.
Pelaku dihadapkan pada dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara bagi pelaku adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Arjuna)