AlurNews.com – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, tengah mendalami dugaan pegawai honorer fiktif, dalam penggunaan anggaran 2021-2023.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebut dugaan kecurangan ini terjadi dalam proses rekrutmen bagi tenaga honorer di DPRD Kepri.
“Kita sampai saat ini masih melakukan proses penyelidikan,” jelasnya, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Fraksi di DPRD Batam Setujui Bahas Ranperda APBD 2024
Penyelidikan ini dimulai, dari laporan salah satu warga yang pernah melakukan pendaftaran bagi tenaga honorer. Setelah melakukan serangkaian tes, pendaftar dinyatakan tidak lolos seleksi.
“Namun mereka telah memberikan data dan mereka dinyatakan tidak lulus saat perekrutan,” lanjutnya.
Setelah itu, pelapor kemudian mencoba mencari pekerjaan lain. Hingga menemukan fakta bahwa data dirinya telah dipakai untuk pengurusan peserta BPJS Ketenagakerjaan di DPRD Kepri.
“Jadi setelah tak diterima sebagai honorer, pelapor mencari pekerjaan lain dan ternyata sudah terdata BPJS Ketenagakerjaan sebagai honorer di DPRD Kepri dan mereka tidak diterima bekerja dan melaporkan hal tersebut,” lanjutnya.
Hasil penyelidikan sementara, perekrutan honorer fiktif itu telah berlangsung selama 3 tahun terakhir.
Modus perekrutan honorer fiktif itu terbagi dalam tiga modus yang digunakan. Serta dugaan keterlibatan oknum pejabat, yang mendaftar pembantu rumah tangga dan supir sebagai honorer.
“Tahun 2021 diketahui ada 167 orang honorer, tahun 2022 ada 219 honorer dan tahun 2023 ada 219 orang honorer. Ada yang tidak diterima namun terdata sebagai honorer dan gajinya diterima oleh orang lain,” ujarnya.
Ada juga yang dinyatakan lulus tapi tak pernah masuk kantor, hanya standby isi absen tapi dapat gaji tiap bulan. Dan ketiga ada beberapa oknum pejabat memiliki pembantu, supir, yang didaftarkan sebagai honorer di sekwan DPRD, padahal mereka tidak bekerja. Mereka kerja pribadi pada oknum pejabat tapi di gaji negara.
Saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Dalam proses penyelidikan ini, pihaknya juga menemukan edaran Gubernur, mengenai pelarangan perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri.
“Edaran karena hal itu memberatkan APBD. Total kerugian masih proses perhitungan. Ada 20 saksi yang diperiksa, dari internal bagian keuangan, rekrutmen dan lainnya,” jelasnya. (Nando)