Gandeng KPK, BP Batam Gelar Diseminasi Peraturan Baru untuk Pengelolaan Pertanahan di Batam

Diseminasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan. (Foto: BP Batam untuk AlurNews.com)

AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama dengan Direktorat Pengelolaan Pertanahan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam acara Diseminasi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 11 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan. Acara ini berlangsung di Santika Hotel, Batam Center, pada Kamis (9/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha dan Asosiasi Usaha di Batam, termasuk KADIN, REI, INSA, Kawasan Industri, Notaris, APINDO, Komite Advokasi Daerah Kepri, serta Ombudsman.

Sudirman Saad, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi terkait pengelolaan pertanahan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha, melalui kebijakan yang telah dibuat. Hal ini mencakup ketersediaan tanah, penggunaan tanah, serta prosedur alokasi tanah.

“Dalam Perka ini, kami semakin memperkuat transparansi, di mana kepemilikan tanah yang dimiliki oleh BP Batam diumumkan secara terbuka,” kata Sudirman.

Namun, dalam situasi di mana terdapat lebih dari satu pihak yang memohon untuk lokasi strategis yang sama, proses akan melibatkan pelelangan terbatas atau beauty contest. “Ada kriteria yang telah diatur dalam aturan tersebut,” tambahnya.

“Yang kami lakukan beauty contest adalah untuk tanah yang benar-benar sudah bersih dan jelas,” sambungnya.

Sudirman juga mengakui bahwa pihaknya masih menerima banyak masukan dari pelaku usaha tentang layanan pertanahan. Namun, dengan terbitnya peraturan ini, diharapkan layanan pertanahan secara bertahap akan semakin meningkat.

“Peraturan ini diformulasikan berdasarkan prinsip keberlanjutan, keterbukaan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Jika dalam prosesnya terdapat kekurangan, kami tidak menutup kemungkinan untuk meninjau ulang Peraturan Kepala ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Satgas V Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Rosana Fransisca, memberikan apresiasi terhadap langkah BP Batam dalam komitmennya untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan transparan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap bahwa langkah ini dapat memperbaiki iklim investasi dan pada akhirnya, meningkatkan ekonomi Kota Batam.

“Langkah ini adalah awal yang positif dan kami mengapresiasi respons BP Batam terhadap keluhan-keluhan dari pelaku usaha. Kami berharap untuk melihat perbaikan dalam sektor ekonomi, menciptakan kemajuan, dan meningkatkan daya saing, serta kami akan melakukan evaluasi dan pemantauan bersama,” ungkap Rosana. (*)