AlurNews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa meskipun telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ekspor pasir laut masih terhambat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan bahwa implementasi aturan ini masih terhambat karena belum ada dokumen perencanaan yang menetapkan lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut. Karena hal ini, KKP belum dapat melakukan sosialisasi yang luas terkait Permen KP Nomor 33 Tahun 2023.
“Proses untuk aturan teknis sedang berjalan, terutama dalam sosialisasi. Namun, karena dokumen perencanaan belum tersedia, kita menghadapi hambatan. Dokumen perencanaan harus ada terlebih dahulu karena itu melibatkan strategi lingkungan. Dokumen ini harus tersusun terlebih dahulu,” papar Victor mengutip CNBC Indonesia, pada Jumat (10/11/2023).
Victor menegaskan bahwa saat ini tim kajian, yang terdiri dari pihak KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), para akademisi, aktivis, dan tim pengawas, sedang aktif menyusun dokumen perencanaan agar aturan ini dapat segera berjalan. Target mereka adalah agar Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 dapat diterapkan sebelum akhir tahun 2023.
“Kami berusaha secepat mungkin. Harapan kami, aturan ini bisa berlaku sebelum tahun berakhir,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menjelaskan tentang aturan turunan dari PP 26 Tahun 2023. Aturan tersebut akan mengatur pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KLHK, serta LSM lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace.
Tim Kajian akan bertanggung jawab untuk menetapkan lokasi potensial sedimentasi laut yang akan dibersihkan dan hasilnya akan digunakan untuk proyek reklamasi. Jika Tim Kajian tidak memberikan izin, proses pembersihan sedimentasi laut tidak dapat dilanjutkan.
“Pemutusan keputusan bukan hanya bergantung pada PP ini, tetapi pada hasil dari Tim Kajian,” jelas Trenggono di Gedung KKP, Kawasan Gambir, Jakarta, pada Rabu (31/5/2023).
Terkait kebutuhan ekspor, prosesnya sama. Jika terdapat sisa dari sedimentasi laut yang telah dibersihkan, dapat diekspor sesuai dengan ketentuan dalam PP 26 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (2) huruf D. Namun, izin ekspor bergantung pada keputusan dari Tim Kajian.
“Jika ada yang ingin mengeluarkan sisa sedimentasi, boleh saja jika Tim Kajian mengizinkan,” tegas Trenggono.(red)
















