KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Gratifikasi

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: kumparan)

AlurNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

“Penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) memang sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu),” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip dari kumparan, Jumat (10/11/2023).

KPK telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi melibatkan Wamenkumham dan kemudian menaikkan status kasus Profesor Eddy ke tahap penyidikan.

“Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” ungkap Asep Guntur, Direktur Penyidikan, kepada wartawan di KPK pada Senin (6/11).

Penggunaan kedua pasal tersebut dijadikan alternatif awal setelah melihat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Asep menegaskan bahwa KPK menerima banyak laporan transaksi terkait dengan kasus ini.

Namun, karena keterbatasan waktu dalam memilah transaksi-transaksi tersebut, maka pasal gratifikasi digunakan selain pasal suap. Keduanya dipilih untuk menangkap dugaan kesepakatan transaksi atau pertemuan pikiran dalam transaksi keuangan yang dimaksud.

Profesor Eddy sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Menurut laporan tersebut, Eddy diduga menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), melalui dua orang berinisial YAR dan YAM. (red)