AlurNews.com – Uni Eropa (UE) sedang melakukan penyelidikan terhadap dua platform media sosial, YouTube dan TikTok, untuk menilai langkah-langkah yang diambil oleh platform tersebut, dalam memastikan keselamatan anak di bawah umur.
UE telah mengirimkan permintaan informasi resmi ke TikTok dan YouTube sebagai langkah pertama dalam prosedur yang diluncurkan berdasarkan undang-undang baru Uni Eropa mengenai konten digital.
Divisi Eksekutif UE ingin memahami langkah-langkah konkret yang diambil oleh keduanya, terutama terkait risiko terhadap kesehatan mental dan fisik anak. Langkah ini sejalan dengan Digital Services Act (DSA), yang merupakan bagian dari upaya UE untuk menuntut lebih banyak tindakan dari platform digital guna mencegah penyebaran konten ilegal, berbahaya, serta misinformasi.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance, memiliki popularitas yang besar di kalangan pengguna muda, sementara YouTube adalah bagian dari kerajaan digital Alphabet, termasuk dari Google.
Kedua perusahaan diharapkan untuk memberikan tanggapan terhadap permintaan informasi ini paling lambat pada tanggal 30 November. Komisaris Teknologi Tinggi UE, Thierry Breton, menekankan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas penegakan DSA. Undang-undang tersebut juga melarang iklan yang ditujukan kepada anak-anak di bawah usia 17 tahun.
Selain itu, UE sedang menyelidiki TikTok, X (sebelumnya Twitter), dan Meta dari Facebook terkait dengan kasus misinformasi menyusul tindakan pejuang Hamas pada 7 Oktober di Israel. (red)