Terungkap! Mantan Direktur RSUD Dibunuh Suami di Batam, Motif Terkait Pencalonan Bupati

AY (berbaju tahanan), tersangka dalam kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padangsidempuan saat dihadirkan dalam konferens pers di Mapolresta Barelang, Batam. (Foto: Arjuna/AlurNews.com)

AlurNews.com, Batam – Misteri di balik pembunuhan TRH (60) yang terjadi di Perumahan Genta 1, Blok AB, Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (4/11) akhirnya terkuak. Pelaku pembunuhan tersebut ternyata adalah suami korban sendiri, AY (47). TRH, yang merupakan mantan Direktur RSUD Padangsidempuan, Sumatera Utara, ditemukan tewas dalam peristiwa tragis tersebut.

AY berhasil ditangkap di Panam, Pekanbaru, Riau, pada 4 November. Motif pembunuhan tersebut terkait dengan permintaan AY kepada istrinya, TRH, yang tidak terpenuhi. AY meminta dana sebesar Rp 50 miliar sebagai modal untuk maju mencalonkan diri sebagai Bupati Padangsidempuan.

“Awalnya korban menyetujui itu dan akan memberi uang sebesar Rp 50 miliar untuk modal pelaku mencalonkan diri sebagai Bupati Padangsidempuan,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/2023).

Cekcok mulut terjadi pada 1 November, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika TRH tidak memenuhi permintaan suaminya. AY memutuskan untuk memukul korban, dan akibatnya, TRH lumpuh.

Keesokan harinya, AY membawa istrinya, yang disebut Bunga sebagai nama samaran, ke rumah korban. Meskipun awalnya korban masih hidup, AY melakukan tindakan sadis terhadap TRH, mulai dari pemukulan, penusukan menggunakan pisau, hingga pembakaran.

“AY menyusun kain yang sudah disiram pertalite sepanjang dapur hingga kamar. AY juga menaruh beberapa rumput kering dan ranting, kemudian pelaku menyulutinya dengan korek,” jelas Kapolres.

AY juga membawa korban ke tempat tidur dengan dibantu oleh istrinya. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, AY membakar rumah korban beserta seisinya. Sejumlah surat-surat penting dan ATM milik korban juga dibawa oleh pelaku.

Saat ini, polisi masih memburu istri AY, sementara pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Arjuna)