Reses di Simpang Raya, Uba Dapat Aduan Soal Penggusuran Warga Terkait ROW 200

Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging reses di Perumahan Simpang Raya, Batam Center. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging, mendapat aduan dari masyarakat di Ruli Simpang Raya, RT 04/RW 12, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, mengenai pelebaran jalan proyek ROW 200 yang berdampak pada penggusuran.

Hal itu diketahui saat Uba melangsungkan reses di lokasi tersebut, pada Sabtu (18/11) malam. Dalam forum, pokok pembahasan dan penyampaian adalah tentang warga yang akan direlokasi.

Setidaknya, akan ada sekitar 200 KK yang bakal tergusur. Dikabarkan juga, pada Senin (20/11/2023) ini, BP Batam melayangkan ultimatum ke warga berupa SP3 mengenai permintaan pengosongan lahan di sana.

“Pada prinsipnya warga menyetujui relokasi sesuai dengan keinginan BP Batam. Namun warga meminta waktu untuk bisa mempersiapkan diri keluar dari lokasi Ruli Simpang Raya. Sebagian besar warga tidak memiliki tempat tinggal, sementara tempat relokasi yang diberikan oleh BP Batam belum tersedia,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Warga menginginkan bisa langsung pindah ke lokasi yang di sediakan oleh BP Batam. Jika lahan relokasi belum tersedia, maka warga menyampaikan permohonan agar BP Batam memberikan tenggang waktu, khusus bagi mereka yang termasuk di area ROW 200.

Melalui reses tersebut, warga berharap kepada Uba untuk bisa membantu mereka untuk menjembatani usulan dan harapan warga yang terkena dampak ROW 200 di Ruli Simpang Raya.

Disamping itu, warga juga menyampaikan persoalan tentang cara dan mekanisme pembayaran UWTO atas kaveling yang akan diberikan dari dampak proyek ROW 200. Warga meminta bantuan agar kiranya Uba bisa membantu untuk menyampaikan persoalan UWTO tersebut kepada pihak BP Batam.

Terkait hal tersebut, Uba menanggapi persoalan dan juga permohonan warga Ruli Simpang Raya. Dia mengatakan akan menyampaikan hal tersebut ke pihak BP Batam.

Uba menambahkan bahwa apa yang dimohonkan oleh warga Ruli Simpang Raya adalah sesuatu hal yang sifatnya manusiawi. Untuk itu, ia akan meminta kepada BP Batam agar memberi waktu kepada warga sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan, karena pada prinsipnya warga sudah sepakat menerima relokasi.

Disamping masalah persiapan mencari tempat tinggal, warga juga menyampaikan agar bisa dibantu proses pendidikan anak-anak mereka yang bersekolah.

“Masyarakat di sana berharap dapat memiliki waktu untuk mempersiapkan jika seandainya anak-anak mereka terpaksa pindah sekolah karena warga harus keluar dari Ruli Simpang Raya,” ujar Uba.

Sebelum mengakhiri reses, Uba menyakini jika BP Batam akan mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh warga, yaitu permintaan agar diberi waktu sebelum keluar dari ruli lantaran hal ini menyangkut aspek kemanusiaan. (jun)