Apindo Batam Terima Usulan UMP Kepri Rp3,4 Juta

Ketua Apindo Batam, Rafli Rasyid. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menerima usulan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri menjadi Rp3,4 juta.

Dalam hal ini, UMP Kepri pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen apabila dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3,2 juta.

“Apindo menyatakan bisa menerimanya. Karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada para pengusaha untuk menerima dan menjalankan besaran kenaikan yang ada di UMP ini,” kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid di Batam, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Sah! UMP Kepri 2024 Rp3.402.492

Rafli menuturkan, UMP tidak begitu berpengaruh dan mungkin tidak akan dipakai di semua daerah di Kepri. Pihaknya mengatakan karena rata rata, UMK yang berlaku di Kepri sudah berada di atas UMP.

Rafki menuturkan besaran kenaikan ini sebenarnya lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

“Kami bisa menerima alasan gubernur menetapkan nilai alfa tertinggi yaitu 0,3 untuk formulasi kenaikan UMP tahun ini. Kami akan patuhi ketetapan UMP yang sudah diterbitkan oleh gubernur tersebut,” lanjutnya.

Pihaknya juga mengapresiasi Gubernur Provinsi Kepri yang telah menetapkan UMP sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam aturan, yakni tanggal 21 November setiap tahunnya, UMP harus ditetapkan oleh gubernur.

“Kalau kami baca dasar penetapan UMP tersebut, kami menilai sudah sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Artinya Gubernur Kepri dalam hal ini sudah patuh dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya. (Nando)