Kejati Kepri Berikan Pelayanan Hukum Door to Door

Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus berdialog dengan masyarakat dalam upaya penyuluhan hukum door to door. Foto: Istimewa/Kejati Kepri

AlurNews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan penyuluhan dan pelayanan hukum door to door. Pelayanan ini menyasar kalangan masyarakat miskin dan rentan.

Kegiatan tersebut diadakan di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Selasa (22/11/2023). Kegiatan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum hari ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus.

Turut mendampingi Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, Kasi Teknologi dan Produksi Intelijen Chadafi Nasution, Jaksa Fungsional Bidang Datun Rusmawar Dewi serta pihak dari Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Lurah Tanjung Unggat, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan ATR/BPN Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Baru di Kejati Kepri Dilantik, Ada Kajari Batam dan Karimun

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan kegiatan ini konsistem dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Diharapkan dengan menyelenggarakan program pembinaan masyarakat taat hukum dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar terciptanya ketertiban dan ketentraman umum melalui fungsi penyuluhan dan pelayanan hukum untuk pencegahan terjadinya pelanggaran hukum;

“Tim Penyuluh dan Pelayanan Hukum dari Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri tetap berkomitmen menjalakan kegiatan yang mulia ini dengan memberikan edukasi, pengetahuan tentang hukum dan perkembangan hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat miskin dan rentan yang berada diwilayah Kepulauan Riau,” kata Denny, Rabu (23/11/2023) dalam keterangan tertulisnya.

Metode pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pelayanan hukum dari pintu ke pintu atau door to door ini dilakukan dengan cara mengunjungi secara langsung rumah tinggal masyarakat miskin dan rentan yang berada pada pemukiman Kelurahan Tanjung Unggat.

Dalam kesempatan kunjungan ke rumah-rumah penduduk di kawasan permukiman miskin dan rentan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus mengajak berdialog 10 penghuni rumah atau Kepala Keluarga yang berada di Kelurahan Tanjung Unggat dengan kondisi memprihatinkan.

“Kebanyakan mata pencaharian dari kepala keluarga pada pemukiman miskin dan rentan tersebut merupakan kerja serabutan, bekerja sebagai nelayan dan sebagai pedagang kecil. Namun ada beberapa ibu rumah tangga yang berharap untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dengan bergantung hidup pada anaknya,” kata Denny.

Sejumlah permasalahan yang sering dialami oleh masyarakat di antaranya berhubungan dengan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan, status tanah dan pengurusan sertifikat tanah, bantuan langsung tunai dan program keluarga harapan dari pemerintah daerah.

Dari topik yang didiskusikan bersama tersebut dapat diberikan bahan masukan dan penyelesaiannya oleh Tim penyuluh/pelayanan hukum dan pihak Dinas Sosial, Lurah, BPJS Kesehatan maupun ATR/BPN Tanjungpinang.

“Kegiatan ini memberikan solusi positif terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan cepat direspon oleh stakehoder terkait,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut Kejati Kepri juga memberikan bantuan berupa sembako untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat. (red)