AlurNews.com – Persoalan pembayaran UWTO yang terjadi antara koperasi dan warga Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, tempo hari ternyata merupakan satu dari sekian banyak masalah serupa yang terjadi di Kota Batam.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Tumbur M Sihaloho, menemukan beberapa kendala yang terjadi di lapangan terkait teknis atau proses pembayaran UWTO itu, khususnya bagi masyarakat yang terdampak relokasi dan juga kaveling KSB.
BP Batam selaku pihak berwenang disebut tak melakukan langkah serius dalam kepengurusan dan pembayaran yang akan dilakukan oleh warga.
Secara tak langsung, bukan warga yang tak mau membayar UWTO, akan tetapi masyarakat tak sepenuhnya mengetahui tata cara pembayarannya.
“Dari sini kami tahu bahwa BP Batam tidak melakukan sosialisasi secara masif sejak awal agar masyarakat itu tahu mengenai pembayaran atau pengurusan UWTO,” kata Tumbur, Rabu (22/11/2023).
Dari situ juga, tak sedikit polemik yang terjadi. Mulai dari saling klaim kepemilikan lahan, kesulitan dalam membangun, sampai pada masalah pendirian fasum untuk warga.
“Jika sosialisasi dilakukan dan benar-benar sampai ke masyarakat, saya kira pasti ini tak menjadi masalah. Sekarang coba kita lihat, ada berapa banyak warga yang kesulitan membayar UWTO, alhasil sertifikat tanah mereka masih berstatus terutang,” ujarnya.
Tumbur menambahkan, bahwa di dapilnya saja, di kawasan Seiveduk, Sambau, hingga Kabil, banyak yang tak terakomodir pembayaran UWTO ini.
“Masyarakat cuma mengetahui jika mereka wajib bayar UWTO, akan tetapi tak tahu melunasinya dimana,” katanya.
Ia menyarankan, agar BP Batam menyediakan berupa tempat-tempat untuk proses pembayaran atau pengurusan UWTO untuk warga. Dan jangan lupa juga dengan sosialisasi. Dengan begitu, masalah diyakini akan teratasi.
“Harusnya ada semacam posko pengaduan di setiap daerah untuk itu. Jadi bagi warga yang belum tahu, mereka bisa langsung mengadukan keluhannya ke posko yang tersedia di tiap-tiap lokasi,” kata Tumbur. (Arjuna)