AlurNews.com – Seorang pelaku pencurian kabur ke Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, namun tetap berhasil dibekuk oleh Polsek Batuampar. Pelaku berinisial J ini melakukan pencurian di Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batuampar. Kota Batam.
Pelaku mengambil uang milik saudaranya yang melaporkannya ke polisi. Pelaku juga selama ini tinggal di rumah pelapor.
Kapolsek Batuampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan pencurian itu terjadi pada Minggu (12/11/2023) sekira pukul 19.00 wib.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Donasi Palestina di Masjid Karimun
Kejadian bermula pada tanggal 29 Oktober 2023 ketika korban mengecek saldo ATM miliknya di salah satu agen BRI Link yang ada di pasar Melcem, Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batuampar.
“Pelapor mendapati uang miliknya sebesar Rp100 juta sudah tidak ada. Sehingga ia datang ke Bank BRI untuk meminta print rekening koran miliknya,” ujarnya, Sabtu (25/11/2023).
Dari rekening koran tersebut diketahui bahwa ada penarikan uang sebesar Rp100 juta padahal korban tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Korban yang curiga terhadap pelaku J kemudian mencoba menanyakan perihal hilangnya uang yang ada di dalam ATM nya tersebut.
“Tetapi pelaku J mengaku tidak pernah mengambil uang yang ada di dalam ATM korban dan justru menghilang sehingga tidak dapat dihubungi lagi oleh korban,” kata Dwihatmoko.
Kemudian pada Selasa 14 November 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batuampar. Pengungkapan kasus dimulai saat Unit Reskrim Polsek Batuampar mengetahui pelaku telah melarikan diri ke Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Unit Reskrim Polsek Batuampar dipimpin oleh Iptu Moh Fajri Firmansyah dibantu oleh Satreskrim Polresta Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka di Indragiri Hilir pada hari Jumat (17/11/2023),” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, Polsek Batuampar juga mengamankan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, satu buah jam tangan, satu kalung perak, satu cincin emas, dan uang tunai Rp30 juta pecahan Rp100 ribu.
Pelaku saat ini sudah berada di Polsek Batuampar dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (red)