Mantan Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda Diketahui Selesai Masa Rehabilitasi

Anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Mantan anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda yang sebelumnya terjerat kasus narkoba diketahui telah menyelesaikan masa rehabilitasi.

Pada Selasa (21/11) lalu, lewat akun Instagram miliknya @david***, yang bersangkutan sempat mengunggah instastory dengan kutipan: “I’m back. Terimakasih buat orang-orang yang selalu berada bersama saya yang selalu menemani saya. Semoga Allah membalas semua kebaikan orang-orang tersebut. Aamiin.”

Namun, hanya berselang sekitar 30 menit, status tersebut dihapus. Story Instagram milik David itu memperkuat bahwa ia telah selesai masa rehab.

Tangkapan layar instastory mantan anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda. (Foto: AlurNews)

Dr Fadhlan, yang merupakan kuasa hukum David, enggan berkomentar banyak. Ia menekankan bahwa saat ini dirinya tak lagi berstatus sebagai pengacara yang bersangkutan.

“Pas pelimpahan kemarin saya sudah tak lagi berstarus sebagai kuasa hukum beliau,” kata dia saat dikonfirmasi via seluler, Senin (27/11/2023).

Soal kebenaran mengenai David apakah sudah keluar dari rehabilitasi atau belum, Fadhlan tak mengetahui persis. Persoalan yang menyangkut David, tambah Fadhlan, bukan lagi kapastias dia untuk memberikan keterangan.

“Yang jelas itu bukan kapasitas saya untuk berkomentar terkait dengan yang bersangkutan saat ini,” ujarnya.

Sebelum itu, David bersama teman wanitanya Natasya divonis masing-masing enam bulan tahanan dan 10 bulan rehabilitasi. Kala itu, Fadhlan sebagai kuasa hukum terpidana menjelaskan bawa David hanya akan menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan saja.

Kata Fadlan, hal itu berdasarkan putusan yang sudah diterima oleh majelis hakim. “Jumlah total rehabilitasinya dikurangi masa tahanan selama enam bulan. David akan menjalani rehab selama empat bulan ke depan. Jadi total 10 bulan rehabilitasi di kurangi masa tahanan selama menjalani proses hukum sesuai dengan dokumen dan putusan pengadilan yang kita terima,” kata dia, Rabu (26/7) lalu.

David dibawa ke Loka BNN Kepri untuk menjalani masa rehabilitasi terhitung pada tanggal 25 Juli silam. Saat itu, David juga sudah menjalani proses pidana selama hampir kurang dari enam bulan lamanya. Untuk masa rehab pun dikurangi dengan masa tahanan.

Para terpidana dikenakan Pasal 127, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kemudian wajib membayar denda sebesar Rp5 ribu. (Arjuna)