Putusan Oknum Pegawai BP Batam Terdakwa Pencabulan Anak Tiri Dibacakan Kamis Pekan Ini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Samuel Pangaribuan. (AlurNews)

AlurNews.com – Khoirul Rosyadi, oknum pegawai BP Batam yang melakukan aksi bejat mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur bakal disidangkan Kamis (30/11/2023) mendatang.

Khoirul bakal duduk di kursi pesakitan dengan menunggu putusan dari majelis hakim berkaitan dengan hukuman yang akan diberikan padanya.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Samuel Pangaribuan. Ia membenarkan jika agenda sidang lanjutan Khoirul beragendakan putusan hakim.

“Iya, Kamis nanti putusan terkait perkara itu,” kata dia, Senin (27/11/2023).

Samuel menyebut, bahwa terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU No 1/2016, perubahan kedua atas perubahan UU No 2/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa dituntut pidana 12 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan,” kata Samuel.

Selain itu, yang memberatkan hukuman atas terdakwa lantaran ia sempat tak mengaku perbuatan kejinya. Korban pelecehan juga merupakan anak tiri Khoirul sendiri.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa merupakan ayah tiri korban,” ujar dia.

Sebelumnya, Khoirul sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Namun, majelis hakim menolaknya dan meminta proses hukum terus berjalan.

Untuk diketahui, dari informasi yang didapat bahwa RO diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. (Arjuna)