KTP Kini Jadi Syarat Pembelian Gas Elpiji 3 Kg di Karimun

Pembelian gas elpiji di Karimun wajib menggunakan KTP. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pembelian gas elpiji berukuran 3 kilogram di wilayah Karimun, Kepulauan Riau, kini diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Menurut Kepala Bidang ESDM Dinas Perdagangan Karimun, Vandores Purba, penggunaan KTP saat pembelian gas elpiji 3 kilogram akan diberlakukan secara menyeluruh mulai Januari 2024. Dalam konfirmasinya, Vandores Purba menjelaskan bahwa penggunaan KTP bertujuan sebagai langkah penginputan data konsumen.

“Saat ini, kita sedang dalam tahap registrasi setelah melakukan sosialisasi. Penting bagi masyarakat untuk memahami proses ini agar tidak mengalami kendala dalam mendapatkan gas elpiji,” ujar Vandores Purba pada Selasa (28/11/2023).

Vandores berharap masyarakat dapat mendukung peraturan ini dengan memberikan data kepada pangkalan atau agen gas elpiji. Ia menambahkan bahwa pendataan ini bertujuan untuk membatasi pembelian, contohnya, jika seseorang terdata membeli tiga tabung dalam satu bulan, maka pembelian lebih lanjut tidak akan dapat dilakukan.

“Selain itu, penggunaan KTP juga dimaksudkan untuk memastikan penyaluran gas subsidi tepat sasaran. Kita ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar diterima oleh rumah tangga yang membutuhkan, bukan oleh mereka yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria,” jelasnya.

Aturan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penyaluran gas elpiji subsidi sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dukungan tersebut. (Andre)