Kejari Batam Limpahkan Perkara Penyebar Hoaks UAS ke Pengadilan Pekan Depan

Kantor Kejari Batam. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap pelaku penyebar hoaks Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait kericuhan aksi bela Rempang 11 September lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Tersangka yakni Bambang Mardianto dan Iswandi. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada 20 November 2023 lalu. Saat ini, kedua tersangka dititikan di Rutan Batam sembari menunggu jadwal persidangan.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan membenarkan tahapan tersebut. Kini, pihaknya tengah melalukan penyelesaian tahapan administrasi.

“Sedang dalam administrasi untuk persiapan dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia, Rabu (29/11/2023).

Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan pastinya pelimpahan itu dilakukan. Akan tetapi, Kejari Batam menyegerakan hal tersebut.

“Segera kita lakukan (dilimpahkan ke pengadilan). Tapi rencananya minggu depan,” tutup Andreas. (Arjuna)