AlurNews.com – Anggota DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging menyebut Badan Pengusahaan (BP) Batam, tidak mengedepankan empati terhadap warga Ruli Simpang Raya, Belian, Batam Kota.
Pasalnya BP Batam menolak permintaan warga, mengenai perpanjangan waktu selama satu bulan, yang akan digunakan oleh warga dalam mencari tempat bermukim yang baru.
“Hanya meminta waktu satu bulan. Secara menyeluruh, warga tidak menolak dan menyetujui penggusuran. Permintaan tambahan waktu, hanya untuk mencari tempat tinggal baru,” kata Uba, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Reses di Simpang Raya, Uba Dapat Aduan Soal Penggusuran Warga Terkait ROW 200
Kekecewaan dirinya sebagai anggota legislatif terhadap keputusan BP Batam, juga semakin mendalam, ia menilai proses penggusuran sewenang-wenang.
Salah satunya adalah perubuhan salah satu tempat ibadah, serta para anak sekolah yang harus melihat langsung rumah tempat tinggalnya dirubuhkan.
“Adegan paling menyayat hati adalah anak-anak warga yang baru pulang sekolah harus melihat rumah mereka dirubuhkan. Belum lagi ada tempat ibadah yang dirubuhkan,” sesalnya.
Walau demikian, Uba juga menyampaikan bahwa penggusuran yang dilakukan oleh BP Batam masih mengikuti aturan yang berlaku.
“Sekarang warga yang tergusur terpaksa menumpang hidup di rumah warga yang belum digusur. Serta di beberapa rumah ibadah. Sekali lagi saya tegaskan, mereka tidak menolak namun hanya meminta empati untuk diberi waktu tambahan,” jelasnya. (Nando)