Legislator Batam Main Gim saat Rapat, Pengamat Politik Singgung Etika

Anggota DPRD Batam Sahrul membantah ia main judi slot di ruang rapat paripurna. Foto: AlurNews.com/Arjuna)

AlurNews.com – Beberapa hari yang lalu, heboh video yang menampilkan salah satu Anggota DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, yang sedang bermain gim disaat paripurna. Bahkan, yang bersangkutan diduga bermain slot.

Dalam video tersebut, Anggota DPRD yang dimaksud ialah Sahrul, dari fraksi PAN. Setelah viral, Sahrul pun membenarkan jika legislator di dalam video itu adalah dirinya.

Walau begitu, ia membantah dugaan bermain slot. Kata Sahrul, saat itu dia hanya sedang bermain Candy Crush, itupun ia lakukan sesaat sebelum paripurna dimulai.

Baca Juga: Main Game Saat Rapat, BK DPRD Batam: Sahrul Tak Langgar Kode Etik

Sikap Sahrul sebagai wakil rakyat pun dikritik oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Rahmayandi Mulda. Terkait dengan kejadian tersebut, baginya perilaku Sahrul tak layak, apalagi dengan latar belakangnya seorang dewan.

“Sangat disesalkan karena hal ini merusak marwah dan citra DPRD Batam. Ini memberi kesan DPRD Batam kurang serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Rahmayandi, Kamis (30/11/2023).

Dia juga mengganggap dari sisi etika sebagai anggota dewan sangatlah tidak terpuji. Terlepas itu hanyalah permainan atau gim, tapi itu dilakukan saat berada di dalam paripurna.

“Dari segi etika sebagai anggota DPRD sangat tidak terpuji, karena ini merusak nama baik institusi dan perilaku yang tidak pantas dilakukan disaat dalam kegiatan rapat,” ujarnya yang juga pengamat politik di Kepri itu.

Rahmayandi pun menyarankan terhadap pimpinan DPRD untuk memberi teguran dan peringatan kepada Sahrul. Tak cuma itu, hal serupa pun seharusnya dilakukan oleh partai politiknya.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, Bobi Alexander Siregar menyebut, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, telah dilakukan pada Selasa (28/11).

Sebelum melakukan pemeriksaan dan sidang kode etik, pihaknya mengawali dengan rapat internal yang dilakukan bersama dengan seluruh anggota BK.

“Beliau (Sahrul) sudah dipanggil dan diperiksa BK. Keputusannya, beliau dinyatakan tidak bersalah karena tidak ditemukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPRD Batam,” kata dia.

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD tersebut, dilakukan berdasarkan ramainya pemberitaan serta viralnya video berdurasi 24 detik yang memperlihatkan aktivitas Sahrul saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

“Pemeriksaan terhadap gadget yang digunakan sudah dilakukan juga. Bisa kami pastikan beliau hanya bermain Candy Crush. Beliau juga siap bersumpah pakai Al-Qur’an,” lanjutnya.

Ia memastikan bahwa pemeriksaan yang sudah dilakukan sesuai dengan aturan kode etik yang berlaku bagi Anggota DPRD Batam.

“Yang bersangkutan juga telah memohon maaf atas kegaduhan ini. Tapi yang kami bisa pastikan, proses yang kami lakukan ini demi menjaga marwah DPRD Batam,” paparnya. (Arjuna)