AlurNews.com – Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang akan dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
“Kita telah menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp 93.410.286,” kata Ketua Panja BPIH yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, dalam rapat panja di Senayan, Senin, 27 November 2023 dikutip dari tempo.co.
Mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR setuju dengan biaya haji 2024 yang sudah disepakati. Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Pihak pemerintah yang diwakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menyetujui besaran biaya haji 2024 tersebut. “Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114,” ujarnya.
Biaya Bipih mencakup 60 persen dari BIPH. “Untuk itu, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah yakni sebesar Rp 56.046.171 atau sebesar 60 persen,” lanjut Abdul.
Bipih adalah anggaran yang merangkum aspek-aspek penting seperti penerbangan, akomodasi, dan konsumsi bagi jemaah haji selama perjalanan ibadah haji. Angka tersebut adalah hasil dari kajian mendalam oleh Panja BPIH dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan kebutuhan calon jemaah haji.
Angka tersebut diharapkan mampu memberi gambaran kepada calon jemaah mengenai besaran biaya yang harus dipersiapkan bila ingin melaksanakan ibadah haji pada 2023 mendatang.
Selain itu, bila jemaah haji tidak bisa membayar kontan, saat ini Kementerian Agama membuka opsi cicilan. Skema pembayaran baru ini diumumkan oleh Menteri Yaqut dalam upaya untuk meringankan beban finansial para jamaah. Skema ini memungkinkan mereka melakukan cicilan untuk membayar Bipih sebesar Rp 56,04 juta.
“Skema baru dalam pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH yaitu jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran, sehingga biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak,” ucap Menag Yaqut.
Terkait dengan sistem, Yaqut menuturkan cicilan bisa dilakukan dengan top-up yang mirip dengan skema menabung. Calon jamaah dapat menyetorkan dana sesuai dengan kemampuan ke dalam virtual account Bank Penerima Setoran BPIH. Untuk proses pelunasan bisa dilakukan hingga penutupan pelunasan BPIH 2024.
Biaya haji 2024 yang disepakati nominalnya turun dari rancangan awal. Kementerian Agama awalnya mengusulkan kenaikan BPIH 2024 menjadi Rp 105 juta. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. (ib)