Cristiano Ronaldo Hadapi Gugatan Senilai 1 Miliar Dolar Terkait Promosi Mata Uang Kripto

Cristiano Ronaldo. (Foto: getty images)

AlurNews.com – Cristiano Ronaldo dihadapkan pada gugatan senilai USD 1 miliar atau sekira Rp 15,525 triliun setelah terlibat dalam kampanye promosi mata uang kripto terbesar di dunia, Binance.

Pengadilan di Florida telah mengajukan tuduhan bahwa mantan penyerang Manchester United dan Real Madrid tersebut “mempromosikan, membantu, dan/atau secara aktif terlibat dalam penawaran dan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar dengan Binance”.

Menurut laporan dari surat kabar The Times, para penggugat dalam kasus ini mengklaim bahwa keterlibatan Ronaldo dalam promosi perusahaan tersebut mendorong minat mereka untuk berinvestasi, namun akhirnya mengakibatkan kerugian finansial.

Pada tahun lalu, penyerang Al-Nassr ini menandatangani perjanjian dengan Binance untuk mempromosikan Non-Fungible Token (NFT), aset virtual yang dapat dimiliki dan diperdagangkan secara online.

Ronaldo dan Binance bekerja sama untuk menciptakan koleksi NFT pada November 2022, yang dianggap sebagai hadiah eksklusif untuk para penggemar setianya.

“Penting bagi saya untuk menciptakan sesuatu yang unik dan akan menjadi kenangan bagi para penggemar, karena mereka adalah bagian besar dari kesuksesan saya. Dengan Binance, saya mampu menciptakan sesuatu yang tidak hanya mencatat minat terhadap olahraga ini, namun juga memberikan kembali kepada para penggemar atas dukungan mereka selama bertahun-tahun,” kata Ronaldo saat mempromosikan koleksi NFT bersama Binance.

Pada awal bulan ini, pendiri dan kepala eksekutif Binance, Changpeng Zhao, mengakui kesalahannya dalam kasus pencucian uang. Sebagai bagian dari penyelesaian dengan pengadilan, Zhao setuju untuk membayar denda sebesar USD 50 juta (Rp 776,3 miliar), yang merupakan bagian dari total USD 4 miliar (Rp 62,1 triliun) yang harus dibayar oleh Binance. (red)