AlurNews.com – Proses pengawasan dan penindakan penyelundupan benih lobster semakin diperketat. Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama sejumlah instansi termasuk Lantamal IV Batam pun melakukan operasi gabungan.
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan kebijakan pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan, khususnya pengaturan penangkapan, pembudidayaan serta lalu lintas benih lobster saat ini belum optimal.
Berdasarkan hasil analisa, monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, disimpulkan bahwa kegiatan penyelundupan lobster masih terus berlangsung. Bahkan saat ini banyak terjadi penyelundupan ke luar negeri.
Baca Juga: Lantamal Batam Terima Dana untuk Palestina dari Baznas Kepri
“Kegiatan penyelundupan benih lobster diduga telah menghilangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai triliunan rupiah. Penyelundupan benih lobster mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3 triliun sampai Rp 30 triliun,” ujar dia.
Untuk mengatasi kasus-kasus penyelundupan benih lobster, diperlukan langkah strategis pengawasan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha penangkapan, pendistribusian dan pembudidayaan benih lobster yang tidak memenuhi ketentuan dan berlaku serta menghentikan upaya penyelundupan.
Komandan Lantamal IV Batam, Laksma Tjatur menyebut, operasi bersama pengawasan dan penindakan penyelundupan benih lobster menjadi perhatian bersama, baik TNI-AL yang terintegrasi dengan semua instansi terkait baik KKP, Polri, Bakamla, Ditjen Bea Cukai, KPLP dan Badan Karantina Ikan.
“Kita bersama-sama sesuai arahan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penyelundupan benih lobster sehingga dapat menekan angka penyelundupannya,” tuturnya. (Arjuna)