Kritik Penetapan UMK Batam, Ini Kata Anggota DPRD Batam Muhammad Mustofa

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochammad Mustofa. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – UMK tahun 2024 untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau telah ditetapkan. Kekecewaan pun timbul dari kaum buruh di Batam lantaran tak sesuai dengan harapan dan usulan. Hal yang sama pun disampaikan oleh legislator setempat.

Untuk di Batam sendiri, UMK 2024 hanya naik 4,10 persen saja. Dari besaran awal Rp 4,5 juta, naik menjadi Rp 4,6 juta. Keputusan tersebut pun menimbulkan kritikan dari Anggota DPRD Batam, Muhammad Mustofa.

Mustofa menyebut, bahwa penetapan UMK Batam ada kesalahan. Di mana, dalam SK Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, bahwa konsederans hukum yang dipakai ialah rekomendasi Dewan Pengupahan Natuna.

Lalu, mengenai angka yang ditetapkan, ia sangat kecewa. Dari awal, bahkan saat 40 hari sebelum pengupahan, Mustofa telah menghitung besaran UMK yang layak untuk Batam dan berharap pemerintah setempat menjadikan itu sebagai acuan.

“Saya ini mantan dewan pengupahan, sedikit banyak paham menghitung itu. Daerah tidak bisa hanya berdalih pada PP 51, harus ada rujukan lain juga di daerah. Sekarang makanan pokok di Batam naik luar biasa, apakah itu tak dijadikan acuan?” tanyanya.

Saat ini, secara ekonomi Batam mulai dan sudah membaik. Investasi juga banyak yang masuk. Hitungan dia sejak awal, kenaikan UMK berada dikisaran 12,5 sampai 14 persen.

“Saya sudah komunikasikan itu ke Pak Wali (Muhammad Rudi). Saya sudah menghitung itu semua. Dari itu saya harap dijadikan acuan atau pertimbangan. Tapi Pak Wali merekomendasikan ke Gubernur tetap menggunakan PP 51 dengan alasan daerah tak boleh lari dari aturan tersebut,” kata dia.

Kalau seperti itu, tambah Mustofa, maka dari awal ini adalah dampak dari UU Cipta Kerja yang mengakibatkan secara sentralisasi penentuan UMK. Maka itu menurutnya tak adil, lantaran setiap daerah berbeda-beda dari segi kebutuhannya.

“Saya paham pekerja pasti kecewa. Bukan karena ini musim politik. Saya pernah menjadi pimpinan buruh dan paham betul terkait penyusunan UMK ini. Apakah SK ini bisa berubah? Tentu, setiap namanya SK pasti bisa berubah, cuma kepala daerah berani tidak?” tutupnya. (Arjuna)