Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Karimun Amankan 14 WNA China

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau mengamankan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Kepala Imigrasi Karimun melalui Kasubsi Teknologi Informasi, Gerson Silalahi yang dikonfirmasi membenarkan pengamanan terhadap 16 WNA China tersebut.

“Iya benar, ada 14 WNA asal China yang kami amankan,” ujarnya, Selasa (5/12/2023).

Ia menambahkan, belasan WNA China itu diamankan lantaran melanggar aturan pengguna dokumen keimigrasian saat di Kabupaten Karimun.

Mereka menggunakan visa wisata untuk masuk ke Kabupaten Karimun guna melakukan pekerjaan atau survey di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Meral Barat.

“Semua WNA ini berjenis kelamin pria dengan rentang umur 30-40 tahun. Saat ini mereka sudah diamankan di Kantor Imigrasi Karimun,” kata Gerson.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 14 WNA asal China itu termasuk rencana deportasi ke negara asal.

“Masih proses pemeriksaan lebih lanjut, dan menunggu arahan dari pimpinan terkait rencana deportasi,” katanya.