Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Karimun Deportasi 14 WNA China

Imigrasi Karimun deportasi 14 WNA China yang terbukti langgar izin tinggal, Selasa (5/12/2023). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China akhirnya dideportasi.

Kepala Imigrasi Karimun melalui Kasubsi Teknologi Informasi, Gerson Silalahi mengatakan belasan WNA itu dideportasi lantaran melanggar aturan pengguna dokumen keimigrasian.

Baca juga: Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Karimun Amankan 14 WNA China

Ia menambahkan, para WNA China itu menggunakan visa wisata untuk masuk ke Kabupaten Karimun guna melakukan pekerjaan atau survei di salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Meral Barat.

“Hari ini mereka dideportasi ke negara asalnya, karena telah terbukti penyalahgunaan izin tinggal yang mengarah ke pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya kepada media ini, Rabu (6/12/2023).

Belasan WNA China dipulangkan lewat Malaysia. “Mereka diberangkatkan melalui Pelabuhan Internasional Karimun menuju ke Malaysia. Sesampainya di Malaysia langsung diterbangkan ke Bandara Bao’an Shenzen, China,” katanya. (Andre)